KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak berseragam SD mengendarai motor listrik di jalan raya tengah menjadi sorotan publik di media sosial.
Video tersebut viral setelah diunggah di Instagram dan menuai beragam reaksi warganet.
Dalam video itu, terlihat anak kecil tersebut melaju di sisi jalan raya yang cukup lengang dan sempat menyeberangi perempatan. Tidak tampak adanya pendampingan dari orang dewasa di sekitar anak tersebut.
Pengunggah video pun mempertanyakan peran orang tua dan pihak sekolah yang terkesan membiarkan anak sekecil itu berkendara tanpa pengawasan.
“Anaknya siapa ini guys? Teganya orang tua ngelepas anak, kok juga diperbolehkan gurunya pakai sepeda listrik?” ujar perekam dalam bahasa Jawa.
Unggahan itu langsung memicu banyak komentar dari warganet. Sebagian besar merasa prihatin terhadap keselamatan anak tersebut.
Ada pula yang menilai bahwa tindakan itu menunjukkan kurangnya pengawasan dan tanggung jawab dari orang tua maupun guru.
Lantas, apakah tindakan seperti ini termasuk pelanggaran lalu lintas?
Baca juga: Ramai Kasus Baterai Motor Listrik Meledak, Kenali Ciri Baterai yang Sudah Rusak
Menanggapi hal ini, Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, menjelaskan sejumlah ketentuan penting yang wajib dipatuhi oleh pengguna kendaraan listrik.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020, yang mengatur operasional kendaraan dengan penggerak motor listrik seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, unicycle (sepeda roda satu), dan otopet.
Ia mengerangkan, kendaraan listrik dengan kecepatan lebih dari 25 km/jam wajib memiliki SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) dan didaftrakan STNK.
“Kalau skuter listrik kecepatannya bisa lebih dari 25 km/jam, wajib pakai SRUT dan harus didaftarkan STNK,” kata Salamun saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/7/2025).
Sementara itu, untuk kendaraan listrik dengan kecepatan maksimal 25 km/jam, tidak perlu SRUT dan STNK. Namun, penggunaannya pun terbatas.
“Kalau kecepatannya di bawah 25 km/jam, memang tidak wajib SRUT dan STNK, tapi penggunaannya hanya diperbolehkan di jalan kompleks atau lingkungan, bukan di jalan raya,” imbuhnya.
Berdasarkan PM 45 Tahun 2020, kendaraan listrik hanya boleh digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu, seperti: