Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fenomena Anak SD Kendarai Motor Listrik di Jalan Raya, Bisakah Ditilang? Ini Kata Polri

Kompas.com - 29/07/2025, 08:00 WIB
Rheandita Vella Aresta,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak berseragam SD mengendarai motor listrik di jalan raya tengah menjadi sorotan publik di media sosial.

Video tersebut viral setelah diunggah di Instagram dan menuai beragam reaksi warganet.

Dalam video itu, terlihat anak kecil tersebut melaju di sisi jalan raya yang cukup lengang dan sempat menyeberangi perempatan. Tidak tampak adanya pendampingan dari orang dewasa di sekitar anak tersebut.

Pengunggah video pun mempertanyakan peran orang tua dan pihak sekolah yang terkesan membiarkan anak sekecil itu berkendara tanpa pengawasan.

Anaknya siapa ini guys? Teganya orang tua ngelepas anak, kok juga diperbolehkan gurunya pakai sepeda listrik?” ujar perekam dalam bahasa Jawa.

Unggahan itu langsung memicu banyak komentar dari warganet. Sebagian besar merasa prihatin terhadap keselamatan anak tersebut.

Ada pula yang menilai bahwa tindakan itu menunjukkan kurangnya pengawasan dan tanggung jawab dari orang tua maupun guru.

Lantas, apakah tindakan seperti ini termasuk pelanggaran lalu lintas?

Baca juga: Ramai Kasus Baterai Motor Listrik Meledak, Kenali Ciri Baterai yang Sudah Rusak


Bolehkah anak SD mengendarai motor listrik di jalan raya?

Menanggapi hal ini, Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, menjelaskan sejumlah ketentuan penting yang wajib dipatuhi oleh pengguna kendaraan listrik.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020, yang mengatur operasional kendaraan dengan penggerak motor listrik seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, unicycle (sepeda roda satu), dan otopet.

Ia mengerangkan, kendaraan listrik dengan kecepatan lebih dari 25 km/jam wajib memiliki SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) dan didaftrakan STNK.

“Kalau skuter listrik kecepatannya bisa lebih dari 25 km/jam, wajib pakai SRUT dan harus didaftarkan STNK,” kata Salamun saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/7/2025).

Sementara itu, untuk kendaraan listrik dengan kecepatan maksimal 25 km/jam, tidak perlu SRUT dan STNK. Namun, penggunaannya pun terbatas.

“Kalau kecepatannya di bawah 25 km/jam, memang tidak wajib SRUT dan STNK, tapi penggunaannya hanya diperbolehkan di jalan kompleks atau lingkungan, bukan di jalan raya,” imbuhnya.

Area yang diperbolehkan untuk kendaraan listrik

Berdasarkan PM 45 Tahun 2020, kendaraan listrik hanya boleh digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu, seperti:

Halaman:


Terkini Lainnya
7 Fakta Tersangka Pencurian Louvre, Bagaimana dengan Mahkotanya?
7 Fakta Tersangka Pencurian Louvre, Bagaimana dengan Mahkotanya?
Tren
Mongol Stres Kehilangan Rp 53 Miliar usai Pinjami Cagub, Segini Bayaran Saat Tampil
Mongol Stres Kehilangan Rp 53 Miliar usai Pinjami Cagub, Segini Bayaran Saat Tampil
Tren
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Satu di ASEAN
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Satu di ASEAN
Tren
Balita di China Meninggal Tersedak Boba Saat Bermain Trampolin
Balita di China Meninggal Tersedak Boba Saat Bermain Trampolin
Tren
Puasa Ayyamul Bidh November 2025 Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Puasa Ayyamul Bidh November 2025 Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Tren
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Tren
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Tren
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
Tren
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Tren
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
Tren
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
Tren
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Tren
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Tren
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
Tren
Kisah Bayi '7-Eleven' yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Kisah Bayi "7-Eleven" yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau