KOMPAS.com - Warga Pati, Jawa Tengah menggelar aksi demo menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya, Rabu (13/8/2025).
Hal ini dipicu oleh kebijakan Sudewo terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Tak hanya itu, Sudewo juga sempat mengeluarkan pernyataan kontroversial dengan menantang warga menggelar aksi demo.
Menurutnya, berapa pun warga yang menggelar demo, ia tak akan mengubah kebijakan tersebut.
Namun, setelah mendapatkan sorotan, Sudewo menyampaikan permohonan maaf dan membatalkan kebijakan kenaikan PBB-P2.
Lantas, apa itu PBB-P2?
Baca juga: Tuntut Bupati Sudewo Lengser, Demo Pati Diwarnai Tembakan Gas AIr Mata
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan elemen penerimaan perpajakan dengan sasaran bumi dan bangunan.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), bumi didefinisikan sebagai permukaaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya, sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
Sementara, PBB yang dilimpahkan hal pengelolaannya kepada pemerintah kabupaten/kota adalah PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Namun, PBB peruntukkan lainnya masih dikelola oleh pemerintah pusat melalui Ditjen Pajak.
PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
PBB-P2 ini dikecualikan pada kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Baca juga: Rakyat Murka, Bisakah Bupati Pati Sudewo Dilengserkan?
Misalnya, Fulan memiliki tanah seluas 239 meter persegi di Kabupaten A, dengan harga tanah di sana senilai Rp 464.000 per meter.
Di atas tanah tersebut, berdiri bangunan seluas 70 meter persegi. Harga bangunan di Kabupaten A sebesar Rp 429.000 per meter.
Untuk menghitung PBB-P2 yang perlu dibayar, Fulan harus mengetahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan NJOP bangunan.