KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI menegaskan, setiap aktivitas pengambilan gambar atau fotografi di ruang publik tetap harus mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan setiap kegiatan pemotretan maupun publikasi foto wajib memperhatikan aspek hukum dan etika pelindungan data pribadi.
Menurutnya, foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi, karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik.
“Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” ujar Alexander dalam keterangan tertulis yang dikirim Humas Kominfo saat Kompas.com ingin meminta tanggapan soal fenomena foto pelari dijual tanpa izin, Rabu (29/10/2025).
Alexander menambahkan, setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satunya adalah persetujuan eksplisit dari subyek data.
Selain itu, fotografer juga wajib menghormati hak cipta dan hak atas citra diri seseorang.
“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subyek yang difoto,” tegasnya.
Baca juga: Foto Pelari Dijual Tanpa Izin di Marketplace AI, Apa yang Harus Dilakukan?
Lebih lanjut, Alexander menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang menyalahgunakan atau melanggar data pribadi.
Hal ini diatur dalam UU PDP serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut dia, Kementerian Komdigi juga punya rencana mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Tujuannya, Komdigi ingin memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.
“Kami ingin memastikan pelaku kreatif memahami batas hukum dan etika dalam memotret, mengolah, serta menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” jelas Alexander.
Komdigi juga berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk soal pelindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, baik dalam bidang fotografi maupun AI.
“Upaya ini menjadi bagian dari komitmen membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan,” tambahnya.
Baca juga: Gejala Tak Terduga yang Dialami 2 Pelari Sehat Ini Ternyata Kanker, Apa Saja Tanda Awalnya?
Sebelumnya, media sosial diramaikan oleh perdebatan soal foto pelari yang dijual tanpa izin di marketplace.