Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pelari Difoto Tanpa Izin, Komdigi: Masyarakat Bisa Gugat Pelanggar Data Pribadi

Kompas.com - 29/10/2025, 18:15 WIB
Fatimah Az Zahra,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI menegaskan, setiap aktivitas pengambilan gambar atau fotografi di ruang publik tetap harus mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan setiap kegiatan pemotretan maupun publikasi foto wajib memperhatikan aspek hukum dan etika pelindungan data pribadi.

Menurutnya, foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi, karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik.

“Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” ujar Alexander dalam keterangan tertulis yang dikirim Humas Kominfo saat Kompas.com ingin meminta tanggapan soal fenomena foto pelari dijual tanpa izin, Rabu (29/10/2025).

Alexander menambahkan, setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satunya adalah persetujuan eksplisit dari subyek data.

Selain itu, fotografer juga wajib menghormati hak cipta dan hak atas citra diri seseorang.

“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subyek yang difoto,” tegasnya.

Baca juga: Foto Pelari Dijual Tanpa Izin di Marketplace AI, Apa yang Harus Dilakukan?

Masyarakat bisa gugat pelanggaran data pribadi

Lebih lanjut, Alexander menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang menyalahgunakan atau melanggar data pribadi.

Hal ini diatur dalam UU PDP serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut dia, Kementerian Komdigi juga punya rencana mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Tujuannya, Komdigi ingin memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.

“Kami ingin memastikan pelaku kreatif memahami batas hukum dan etika dalam memotret, mengolah, serta menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” jelas Alexander.

Komdigi juga berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk soal pelindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, baik dalam bidang fotografi maupun AI.

“Upaya ini menjadi bagian dari komitmen membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan,” tambahnya.

Baca juga: Gejala Tak Terduga yang Dialami 2 Pelari Sehat Ini Ternyata Kanker, Apa Saja Tanda Awalnya?

Fenomena foto pelari dijual tanpa izin

Sebelumnya, media sosial diramaikan oleh perdebatan soal foto pelari yang dijual tanpa izin di marketplace.

Halaman:


Terkini Lainnya
7 Fakta Tersangka Pencurian Louvre, Bagaimana dengan Mahkotanya?
7 Fakta Tersangka Pencurian Louvre, Bagaimana dengan Mahkotanya?
Tren
Mongol Stres Kehilangan Rp 53 Miliar usai Pinjami Cagub, Segini Bayaran Saat Tampil
Mongol Stres Kehilangan Rp 53 Miliar usai Pinjami Cagub, Segini Bayaran Saat Tampil
Tren
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Satu di ASEAN
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Satu di ASEAN
Tren
Balita di China Meninggal Tersedak Boba Saat Bermain Trampolin
Balita di China Meninggal Tersedak Boba Saat Bermain Trampolin
Tren
Puasa Ayyamul Bidh November 2025 Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Puasa Ayyamul Bidh November 2025 Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Tren
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Tren
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Tren
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
Tren
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Tren
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
Tren
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
Tren
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Tren
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Tren
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
Tren
Kisah Bayi '7-Eleven' yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Kisah Bayi "7-Eleven" yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau