Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maladewa Mulai Larang Generasi 2007 ke Atas Merokok, Termasuk Turis Asing

Baca di App
Lihat Foto
PIXABAY/DMITRIY
Ilustrasi rokok. Maladewa Jadi Satu-satunya Negara yang Melarang Rokok untuk Generasi 2007 ke Atas
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Pemerintah Maladewa resmi melarang kegiatan merokok bagi generasi yang lahir setelah 2007, mulai Sabtu (1/11/2025).

Kementerian Kesehatan Maladewa menyebut, kebijakan ini bertujuan mendorong generasi muda tumbuh lebih sehat dan bebas dari ketergantungan rokok.

“Berdasarkan ketentuan baru ini, individu yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2007 dilarang membeli, menggunakan, maupun menjual produk tembakau di Maladewa,” tulis pernyataan resmi Kementerian Kesehatan, dikutip dari The Guardian.

Larangan tersebut mencakup seluruh jenis produk tembakau, termasuk rokok elektronik dan vaping. Setiap penjual wajib memverifikasi usia pembeli sebelum melakukan transaksi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak hanya berlaku bagi warga lokal, aturan ini juga mencakup wisatawan yang berkunjung ke Maladewa.

Baca juga: Komoditas Penyumbang Kemiskinan Indonesia 2025: Beras dan Rokok Paling Besar

Latar belakang larangan merokok di Maladewa

Gagasan pelarangan merokok ini pertama kali diusulkan oleh Presiden Mohamed Muizzu pada awal 2025.

Kebijakan tersebut kemudian dibahas dalam rapat kabinet pada 13 April 2025, dan disepakati sebagai langkah nasional untuk memberantas kebiasaan merokok yang dinilai tidak sehat.

Sebagai bagian dari komitmen itu, Maladewa juga menaikkan batas usia legal merokok dari 18 menjadi 21 tahun mulai November 2025, seperti dilaporkan LiveMint.

Selain itu, pemerintah telah melarang impor rokok elektrik dan produk vaping sejak 15 November 2025.

Baca juga: Bahaya di Balik Rendaman Rokok Obat: Klaim Sehat Tanpa Bukti Ilmiah

Sanksi tegas bagi pelanggar

Bagi penjual yang tetap menjual produk tembakau kepada mereka yang dilarang, termasuk generasi setelah 2007, akan dikenai denda sebesar 3.200 dollar AS atau sekitar Rp 53,2 juta.

Sementara itu, pengguna perangkat vape juga bisa didenda hingga 320 dollar AS (sekitar Rp 5,3 juta).

Kebijakan serupa juga tengah diproses di Inggris, yang sedang membahas undang-undang larangan merokok bagi generasi muda.

Namun berbeda dengan Maladewa, Selandia Baru, negara pertama yang pernah menerapkan kebijakan serupa, justru mencabut aturan larangan merokoknya pada November 2023, hanya setahun setelah diberlakukan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi