KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai menetapkan manajer Arema FC Wiebie Dwi Andriyas (WDA) sebagai tersangka kasus peredaran rokok ilegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan, status tersangka Wiebie berlaku sejak Senin (5/5/2025).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan yang mendalam.
Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini, proses hukum masih berjalan. Penyidik Bea Cukai sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan kasus tersebut,” jelas Budi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (16/5/2025).
“Selain itu, kegiatan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang cukai juga terus dilakukan guna memperkuat pembuktian hukum,” tambahnya.
Baca juga: Jersey Arema FC Usung Spirit 135 Korban Tragedi Kanjuruhan, tapi Aksara Jawa-nya 145?
Penetapan Wiebie sebagai tersangka bermula dari penindakan rokok ilegal di Exit Tol Pakis Malang, Jawa Timur pada Kamis (27/2/2025).
Penindakan dilakukan oleh unit-unit vertikal Bea Cukai yang meliputi Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, dan Bea Cukai Pasuruan.
Ketiga unit tersebut menjalin sinergi dengan Puspom TNI dan Pomal Lantamal Surabaya.
“Dari pemeriksaan terhadap mobil boks tersebut, kami menemukan 800.000 batang rokok merek OK BOLD tanpa dilekati pita cukai yang dikemas dalam 50 karton,” kata Budi.
Baca juga: 4 Fakta Kericuhan di Depan Kantor Arema Malang
“Kami pun membawa sopir mobil boks dan barang bukti ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Berdasarkan pengakuan sopir, rokok ilegal ternyata berasal dari pabrik rokok tidak resmi, yaitu CV ZAJ di Purwosari, Pasuruan.
Menindaklanjuti pengakuan sopir, tim gabungan melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap CV ZAJ pada Jumat (28/2/2025).
Tim gabungan lalu mengamankan beberapa barang bukti berupa delapan koli rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, 83 koli etiket rokok berbagai merek, dan empat unit mesin maker jenis MK-8.
Baca juga: PN Surabaya Gelar Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan yang Menewaskan 135 Suporter Arema