BANDUNG, KOMPAS.com – Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan memberantas impor pakaian bekas ilegal membuat pedagang di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, resah.
Sejumlah pedagang menyebut, aturan baru yang akan diterbitkan Menkeu dalam waktu dekat itu berpotensi mematikan usaha mereka.
Seorang pedagang, Rusdianto (50), mengatakan dirinya hanya menjual pakaian bekas yang dibeli dari pemasok di gudang tanpa mengetahui apakah barang itu masuk secara legal atau ilegal.
“Kalau melihat dari situasi pasar sekarang ini, terkait tentang yang dilakukan Menteri Keuangan, kami sebagai pedagang pengecer sangat terdampak sekali, berdagang jadi sepi,” kata Rusdianto saat ditemui di lokasi, Selasa (28/10/2025).
Selain menjual pakaian bekas, Rusdianto juga menawarkan pakaian baru dengan kualitas yang cukup baik. Ia berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut agar tidak merugikan pedagang kecil.
Baca juga: Keresahan Penggemar Thrifting di Pasar Senen: Tak Rela Surga Pakaian Bekas Hilang
“Di sini juga tidak semuanya barang thrifting (bekas), ada juga barang baru seperti yang saya jual. Harapan kami supaya kami itu pedagang jangan sampai dirugikan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Bernard Sinanggaling (49). Ia khawatir jika pemerintah melakukan razia terhadap pakaian bekas impor, pasokan barang di gudang akan terganggu dan berdampak pada keberlangsungan usaha pedagang kecil.
“Kalau hulunya tidak ada barang, tentu kami juga di sini tidak ada barang. Jadi kami mau kebijakan dari Pak Menteri Keuangan. Kami tentu sangat resah, semua pedagang-pedagang,” tutur Bernard.
Menurut Bernard, tanpa aturan baru pun omzet pedagang pakaian bekas di Pasar Cimol Gedebage sudah menurun drastis.
“Kami sudah sepi di pasar, pengunjung sudah berkurang. Saat ini, dengan adanya statement Menteri Keuangan, omzet kami sudah menurun sampai mungkin 70 persen,” katanya.
Baca juga: Purbaya Larang Impor Pakaian Bekas, Pedagang di Makassar: Apa Lagi yang Mau Kami Jual?
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan aturan baru untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
“Sebentar lagi (aturannya keluar),” kata Purbaya saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Aturan baru tersebut akan memperketat pengawasan dan penindakan terhadap importir pakaian bekas ilegal. Purbaya menilai, regulasi yang berlaku saat ini masih lemah dari sisi sanksi, sehingga para pelaku masih berani mengimpor pakaian bekas balpres.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang