Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Iril Divonis, Bayar Restitusi Rp 106 Juta yang Disalurkan LPSK ke Lima Korban

Kompas.com - 28/10/2025, 17:43 WIB
Ari Maulana Karang,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan terdakwa dokter kandungan Muhammad Syafril Firdaus (MSF) alias dokter Iril, dan menyerahkan restitusi kepada lima korban dengan total mencapai lebih dari Rp 106 juta pada Selasa (28/10/2025) siang di kantor Kejaksaan Negeri Garut.

Penyerahan restitusi dengan total Rp 106 juta lebih itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri Garut memutus dokter Iril bersalah dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara pada 2 Oktober 2025 lalu.

Lima korban menerima nilai restitusi yang berbeda, yaitu AED sebesar Rp 14 juta lebih, APN Rp 19 juta lebih, AI Rp 30 juta lebih, ES Rp 12 juta lebih, dan DS Rp 28 juta lebih.

Wakil Ketua LPSK, Anton Prijanto S Wibowo, mengatakan pembayaran restitusi merupakan bentuk pemenuhan hak korban atas keadilan dan tanggung jawab pelaku.

Baca juga: Vonis 5 Tahun atas Kasus Pencabulan Pasien, Dokter Iril Titip Surat Haru untuk Istri dan Anak

“Restitusi harus difahami sebagai bagian dari pemulihan psikologis dan sosial korban, bukan sekadar kompensasi finansial,” ujar Anton kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Garut.

Anton menegaskan, kesediaan pelaku membayar restitusi menjadi langkah konkret penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya pasal 30 yang menjamin hak korban memperoleh ganti kerugian.

Ia menambahkan, keberanian para korban melapor membuka jalan bagi penegakan hukum yang lebih sensitif terhadap korban. LPSK, kata Anton, memastikan para korban mendapatkan ruang aman untuk bersuara tanpa tekanan sosial.

“Korban tidak boleh dibiarkan menanggung beban sendirian. Restitusi adalah bukti bahwa negara memulihkan, bukan sekadar menghukum,” tegas Anton.

Sejak menerima permohonan perlindungan dari para korban pada April 2025, LPSK melakukan penilaian restitusi melalui sidang Mahkamah Pimpinan pada Mei dan Agustus 2025.

Hasil penilaian kemudian disampaikan ke Kejaksaan untuk dimasukkan ke dalam tuntutan dan akhirnya menjadi bagian dari putusan pengadilan.

“Setelah menerima permohonan dari korban, mereka mendapatkan pendampingan psikologis, pemenuhan hak-hak prosedural, dan fasilitas restitusi,” ujar Anton.

Anton menyebut penetapan besaran restitusi dilakukan berdasarkan penilaian atas kerugian ekonomi dan penderitaan yang dialami korban.

“Ini jadi langkah maju sistem peradilan yang berpihak pada korban atas penderitaan berlapis dan bersifat jangka panjang hingga perlu pemulihan komprehensif, terintegrasi, berkualitas, dan berkelanjutan,” katanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Pemprov Jabar Terapkan WFH, Dedi Mulyadi: Beban Anggaran Berat
Pemprov Jabar Terapkan WFH, Dedi Mulyadi: Beban Anggaran Berat
Bandung
44 Siswa Luka-Luka Imbas Atap SMKN 1 Gunung Putri Ambruk
44 Siswa Luka-Luka Imbas Atap SMKN 1 Gunung Putri Ambruk
Bandung
Bandung Barat Siaga Darurat Bencana, 11 Kecamatan Ditetapkan Rawan Longsor
Bandung Barat Siaga Darurat Bencana, 11 Kecamatan Ditetapkan Rawan Longsor
Bandung
Dana MBG Raib Rp 1 Miliar, Kepala SPPG di Bandung Barat Diduga Kena Tipu, 53 Pekerja Dirumahkan
Dana MBG Raib Rp 1 Miliar, Kepala SPPG di Bandung Barat Diduga Kena Tipu, 53 Pekerja Dirumahkan
Bandung
Dedi Mulyadi Rancang Digitalisasi Pajak Tambang: Warga Sekitar Banyak yang Miskin
Dedi Mulyadi Rancang Digitalisasi Pajak Tambang: Warga Sekitar Banyak yang Miskin
Bandung
Dedi Mulyadi Minta Maaf Atap SMKN 1 Gunung Putri Bogor Roboh: Pemprov Jabar Bertanggung Jawab
Dedi Mulyadi Minta Maaf Atap SMKN 1 Gunung Putri Bogor Roboh: Pemprov Jabar Bertanggung Jawab
Bandung
Saldo Rp 1 Miliar SPPG di Bandung Barat Lenyap, Operasional MBG Dihentikan
Saldo Rp 1 Miliar SPPG di Bandung Barat Lenyap, Operasional MBG Dihentikan
Bandung
Pertamina Hentikan Suplai Pertalite di Tasikmalaya, Tercampur Air Saat Hujan Deras
Pertamina Hentikan Suplai Pertalite di Tasikmalaya, Tercampur Air Saat Hujan Deras
Bandung
Atap Kelas SMKN 1 Gunung Putri Bogor Ambruk, Siswa Terluka
Atap Kelas SMKN 1 Gunung Putri Bogor Ambruk, Siswa Terluka
Bandung
Siapkan Kredit Tanpa DP bagi Sopir Tambang, Dedi Mulyadi: Jangan Hanya Pengusaha yang Kaya
Siapkan Kredit Tanpa DP bagi Sopir Tambang, Dedi Mulyadi: Jangan Hanya Pengusaha yang Kaya
Bandung
Viral Video Wali Murid Lapor Sayur MBG di SDN Argapura Cirebon Basi
Viral Video Wali Murid Lapor Sayur MBG di SDN Argapura Cirebon Basi
Bandung
Serangan Brutal di Ciamis, Korban yang Tewas Ternyata Kakak Pelaku
Serangan Brutal di Ciamis, Korban yang Tewas Ternyata Kakak Pelaku
Bandung
Banjir Dayeuhkolot Bandung: 2000 KK Terdampak, Tinggi Muka Air Level Siaga
Banjir Dayeuhkolot Bandung: 2000 KK Terdampak, Tinggi Muka Air Level Siaga
Bandung
Aksi Preman Asal Bandung di Tol Cisumdawu, Todongkan Senjata, Pukuli hingga Curi HP Korban
Aksi Preman Asal Bandung di Tol Cisumdawu, Todongkan Senjata, Pukuli hingga Curi HP Korban
Bandung
Dedi Mulyadi Tawarkan Kredit Mobil Tanpa DP bagi Sopir Tambang, Warga: Mau!
Dedi Mulyadi Tawarkan Kredit Mobil Tanpa DP bagi Sopir Tambang, Warga: Mau!
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau