BANDUNG, KOMPAS.com — Tiga pemuda di Kabupaten Bandung nekat memproduksi tembakau sintetis di kediamannya masing-masing.
Ketiga pelaku itu ialah RK (22) warga Kecamatan Cileunyi, kemudian Z (23), dan R (23) di Kecamatan Majalaya.
Ketiganya memproduksi tembakau tersebut secara mandiri dan menjualnya di wilayah masing-masing.
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandung menangkap ketiga pelaku seusai mendapatkan sejumlah laporan dari warga.
Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara, mengatakan ketiga pelaku sudah memproduksi tembakau jenis sintetis itu sejak tiga bulan terakhir.
Baca juga: Transaksi via Medsos, 31 Pengedar Narkoba Diciduk Polresta Bandung
"Selama Oktober, kami menerima 26 laporan warga terkait penyalahgunaan narkotika, di antaranya kasus ketiga pelaku pembuat tembakau sintetis," katanya saat melakukan gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis (30/10/2025).
Ketiga pelaku, kata Nova, menggunakan sarana transaksi melalui media sosial, seperti Instagram, Facebook, dan kemungkinan juga TikTok.
"Jadi, mereka mulai menggunakan media sosial, tidak lagi memakai cara-cara yang mainstream seperti WhatsApp. Tentunya dengan akun palsu hasil pengembangan penyelidikan," ujar dia.
Nova menjelaskan, pelaku RK mengolah bahan-bahan untuk tembakau sintetis.
Di dalam kontrakan yang ditinggali pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah handphone merek Samsung milik si terduga pelaku, satu buah papir merek Buffalo.
Kemudian, satu paket narkotika jenis tembakau yang dibungkus dengan plastik warna hitam, serta 29 paket narkotika jenis tembakau sintetis lainnya yang dibungkus dengan plastik.
Selain itu, ada bahan lainnya, yaitu satu dua botol etanol, empat botol aseton, dan satu botol perisa coklat.
"Kami juga amankan 250 gram narkotika jenis tembakau sintetis dengan berbagai macam paket," tutur dia.
Sementara di kediaman R dan Z di Kecamatan Majalaya, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua botol bibit sintetis, satu botol etanol, paket backing powder, satu buah baskom, satu botol pewarna, satu buah timbangan elektrik, tiga botol termos, dua buah lakban bening, dan satu buah handphone merek Xiaomi.
"1.550 gram narkotika jenis tembakau sintetis juga kami temukan dan siap edar," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang