Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 35 WN India yang Kelola Judi Online di Bali dengan Keuntungan Rp 8 Miliar Per Bulan

Kompas.com, 7 Februari 2026, 13:00 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Direktorat reserse siber Polda Bali membongkar kasus judi online yang dikelola warga negara asing (WNA) asal India di dua lokasi berbeda di Provinsi Bali.

Dalam penggerebekan itu, polisi telah menetapkan 35 orang tersangka dari 39 WNA India yang ditangkap.

Mereka ditangkap saat mengoperasikan situs judi online dari dua vila di Desa Munggu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, dan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupeten Badung, Selasa (3/2/2026).

"Setelah dilakukan lidik dan sidik lebih lanjut ditemukan bahwa empat dari 39 orang tersebut tidak terlibat tindak pidana judi online."

Baca juga: Berawal Kalah Judi Online, Tersangka Perampokan di Boyolali Kini Terancam Penjara Seumur Hidup

"Sedangkan, 35 WNA India lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konfrensi pers di halaman Markas Polda Bali, Sabtu (7/2/2026).

Daniel menambahkan, pengungkapan kasus ini berkat patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Bali pada 15 Januari 2026.

Saat itu, petugas mendapati akun media sosial Instargram bernama Rambetexchange tengah mempromosikan situ judi online dengan nama serupa.

Setelah dilakukan analisis forensik digital, ternyata operator judi online tersebut di dua lokasi berbeda di wilayah Bali.

Selanjutnya, polisi melakukan pemantauan dan menangkap para pelaku. Dari sebuah vila di Tibubeneng, polisi mengamankan 17 orang tersangka, dan di vila Desa Munggu, sebanyak 18 orang tersangka.

Baca juga: Motif Perampokan Maut di Boyolali: Pelaku Kalah Judi Online, Ingin Tebus Motor Istri

"Dari hasil operasional situs judi online tersebut, rata-rata penghasilan diproleh tiap bulannnya mencapai Rp 4,3 miliar per TKP (tempat kejadian perkara). Jadi untuk dua TKP omsetnya mencapai Rp 7- Rp 8 miliar," kata dia.

Sementara itu, Dirressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan, mengatakan para tersangka mulai menjalankan bisnisnya sejak bulan November 2025.

Para tersangka menjalankan bisnisnya dengan cara menyebarkan tautan link https://Go.WA.link/ melalui akun media sosial Instagram. Tautan ini mengarahkan para pelanggan untuk mengakses situs judi online.

Dari hasil penyelidikan sementara, situs judi online yang dikelola para tersangka lebih banyak diakses oleh warga India.

"Para tersangka melakukan aktivitas deposit, withdrawal (penarikan), dan suport yang di web dengan mengunakan perangkat elektronik laptop, komputer PC, dan ponsel," kata dia.

Ia mengatakan para tersangka ini direkrut di India oleh seoarang pemodal dengan iming-iming gaji Rp 5 juta per bulan. Mereka lalu datang ke Bali mengunakan visa kunjungan atau turis.

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Karyawan di Medan Curi Uang dan Becak Motor Bosnya

Mereka memilih Bali untuk menjalankan bisnis ilegal ini agar mudah menyamar sebagai turis. Apalagi, Pulau Dewata merupakan tempat favorit turis asal India.

"Jadi mereka butuh pekerjaan, ditawari, ada yang menawari, kemudian oleh sama-sama warga negara sana ya, kemudian dijanjikan gaji, kemudian berangkat ke Bali, dan disiapkan," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
ASN Pemprov Bali Bakal WFH Setiap Jumat, Tetap Disesuaikan Karakteristik Daerah Wisata
ASN Pemprov Bali Bakal WFH Setiap Jumat, Tetap Disesuaikan Karakteristik Daerah Wisata
Denpasar
Dinsos Bekukan Izin Panti Asuhan di Buleleng Buntut Dugaan Kekerasan Anak
Dinsos Bekukan Izin Panti Asuhan di Buleleng Buntut Dugaan Kekerasan Anak
Denpasar
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pemerkosaan di Panti Asuhan Buleleng
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pemerkosaan di Panti Asuhan Buleleng
Denpasar
Kasus Kekerasan di Panti Buleleng, Anak-anak Direlokasi ke Rumah Aman
Kasus Kekerasan di Panti Buleleng, Anak-anak Direlokasi ke Rumah Aman
Denpasar
Kronologi Penangkapan Steven Lyons di Bali, Pimpinan Geng yang Terlibat Pencucian Uang dan Pembunuhan
Kronologi Penangkapan Steven Lyons di Bali, Pimpinan Geng yang Terlibat Pencucian Uang dan Pembunuhan
Denpasar
Daftar 5 Kasus Pelanggaran WNA di Bali yang Viral, dari Penistaan Agama hingga Konten Dewasa
Daftar 5 Kasus Pelanggaran WNA di Bali yang Viral, dari Penistaan Agama hingga Konten Dewasa
Denpasar
Kasus Kekerasan Panti Asuhan Buleleng, Polisi: Korban 7 Anak, Kemungkinan Bertambah
Kasus Kekerasan Panti Asuhan Buleleng, Polisi: Korban 7 Anak, Kemungkinan Bertambah
Denpasar
BKSDA Bali Evakuasi Elang Bondol yang Dipelihara Warga di Badung
BKSDA Bali Evakuasi Elang Bondol yang Dipelihara Warga di Badung
Denpasar
41 WNA Huni Rudenim Denpasar, Diberi Jatah Makan Rp 39 Ribu per Hari
41 WNA Huni Rudenim Denpasar, Diberi Jatah Makan Rp 39 Ribu per Hari
Denpasar
Marak Pelanggaran oleh WNA di Bali, Imigrasi Siapkan Langkah Khusus
Marak Pelanggaran oleh WNA di Bali, Imigrasi Siapkan Langkah Khusus
Denpasar
Pemilik Panti Asuhan di Buleleng Ditahan Usai Jadi Tersangka Kekerasan pada 7 Anak Asuh
Pemilik Panti Asuhan di Buleleng Ditahan Usai Jadi Tersangka Kekerasan pada 7 Anak Asuh
Denpasar
Koster Usulkan Kerja Sama Pungutan Wisatawan Asing, Imigrasi Bali Masih Tunggu Arahan Pusat
Koster Usulkan Kerja Sama Pungutan Wisatawan Asing, Imigrasi Bali Masih Tunggu Arahan Pusat
Denpasar
Visum 8 Anak Korban Kekerasan Panti Asuhan di Buleleng, Ada Luka Fisik dan Kekerasan Seksual
Visum 8 Anak Korban Kekerasan Panti Asuhan di Buleleng, Ada Luka Fisik dan Kekerasan Seksual
Denpasar
Imigrasi Pastikan Bos Money Laundering Buronan Interpol Masuk ke Bali Pakai Paspor Inggris
Imigrasi Pastikan Bos Money Laundering Buronan Interpol Masuk ke Bali Pakai Paspor Inggris
Denpasar
Imbas Krisis Timur Tengah, Penerbangan 12.278 Penumpang dari Bali Ikut Terdampak
Imbas Krisis Timur Tengah, Penerbangan 12.278 Penumpang dari Bali Ikut Terdampak
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau