NUSANTARA, KOMPAS.com - Empat warga Karang Joang, Balikpapan, Kalimantan Timur, melayangkan gugatan terhadap kontraktor proyek Jalan Tol IKN Segmen 3A Karangjoang-KKT Kariangau.
Para tergugat merupakan perusahaan kontraktor yang tergabung dalam Kerja Sama Operasi (KSO) yaitu PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), dan PT Brantas Abipraya (Persero).
Sedangkan turut tergugat terdiri dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Otorita IKN, dan Presiden Republik Indonesia.
Baca juga: Industri Baja Nasional Berpeluang Besar Penuhi Kebutuhan Proyek IKN
Gugatan ini dilayangkan, menyusul pekerjaan proyek yang serampangan dan mengakibatkan banjir serta merusak permukiman warga.
Melalui Tim Kuasa Hukum dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Balikpapan, gugatan dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2025/PN Bpp ini diajukan atas nama Penggugat I Siti Kholifah, Penggugat II Djono Tarko, Penggugat III Riyanto, dan Penggugat IV Rusdiansyah.
Namun, sidang perdana di PN Balikpapan, Selasa (18/2/2025), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto, terpaksa ditunda hingga 4 Maret 2025 mendatang karena ketidakhadiran para tergugat.
Tim Kuasa Hukum penggugat Muhammad Hendra menjelaskan, dampak proyek jalan tol ini telah menyebabkan keretakan rumah warga sejak tahun 2024.
Selain itu, proyek ini juga mengakibatkan banjir dan tanah longsor akibat saluran air atau drainase tersumbat.
Baca juga: Proyek Investasi Baru IKN Rp 6,5 Triliun Segera Groundbreaking
Hendra mengaku telah mengirimkan somasi tiga kali, namun tidak mendapatkan respons yang memuaskan.
Warga pun menuntut agar pihak tergugat bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami, baik materil maupun immateril.
"Tuntutan kami pada intinya adalah ganti rugi. Karena para warga ini, mohon maaf, pekerjaannya masih menengah ke bawah," kata Hendra.
Total kerugian yang dialami oleh empat warga yang mengajukan gugatan diperkirakan mencapai Rp 270 juta, dengan rincian kerugian immateril Rp 200 juta, dan kerugian materil Rp 70 juta.
Hendra menjelaskan, sejatinya ada enam kepala keluarga (KK) yang menjadi korban akibat pembangunan jalan tol ini.
Baca juga: Tarik Investasi, Otorita Gelar Market Sounding IKN 24 Februari
Namun, dua di antaranya terpaksa menerima ganti rugi yang ditawarkan oleh para penggugat karena kebutuhan ekonomi.
"Sebenarnya yang korban itu ada 6 KK. Tetapi dari 6 KK ini ada 2 KK yang terpaksa menerima ganti rugi karena kebutuhan ekonomi," ungkap Hendra.
Dengan adanya gugatan ini, diharapkan pihak terkait dapat memberikan respons yang konstruktif dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh warga Karang Joang.
Masyarakat juga berharap agar pembangunan infrastruktur di wilayah IKN dapat dilakukan dengan memperhatikan dampak lingkungan dan sosial, sehingga tidak merugikan masyarakat sekitar.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini