Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

25 Tower Rusun Disiapkan, Begini Skema Pemindahan ASN ke IKN

Kompas.com - 05/09/2025, 12:29 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

NUSANTARA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membeberkan skema pemindahan dan penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (05/09/2025).

Sekretaris Otorita IKN, Bimo Adi Nusanthyasto, menjelaskan bahwa pemindahan ASN ke IKN merupakan bagian dari amanat konstitusi, program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta arahan langsung dari Presiden.

Baca juga: Kata Otorita, Antusiasme Investor ke IKN Luar Biasa

"Bahwasannya kami memiliki dasar pemindahan dan atau penugasan ASN ke IKN itu kami mendasari dari amanat konstitusi, kemudian program prioritas RPJMN, serta komitmen dan arahan Presiden," ujar Bimo.

Gunakan 25 Tower Hunian ASN

Skema pemindahan ASN akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2025 hingga 2029.

Pada tahap awal, Otorita IKN akan memanfaatkan 25 tower hunian yang telah selesai dibangun di kawasan IKN.

Baca juga: Anggaran Rumah DPR dan MA di IKN Tembus Rp 4,42 Triliun, Dibangun 2026

"Pemindahan dan/atau penugasan ASN Kementerian/Lembaga prioritas tahun 2025-2029 akan menggunakan 25 tower yang sudah terbangun. Dan ini nanti akan kami teruskan dengan pembangunan rumah susun ASN kemudian," kata Bimo.

Selain penyediaan hunian, pembangunan infrastruktur pendukung lainnya juga akan dilakukan secara simultan untuk mendukung keberlangsungan aktivitas pemerintahan di ibu kota baru tersebut.

Studi Struktural Kementerian/Lembaga

Otorita IKN juga telah melakukan telaah terhadap struktur organisasi beberapa kementerian/lembaga untuk mendukung skema pemindahan ASN ini.

Salah satunya adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca juga: Ini Titik Krusial Batas Wilayah IKN dengan Balikpapan

"Kami sudah memetakan bahwa unsur dari struktur organisasi yang ada di Kementerian ATR/BPN, kami sudah petakan hingga sampai dengan unit kerja eselon II," ungkap Bimo.

Telaah ini menjadi bagian dari Naskah Akademik yang disusun Otorita IKN sebagai dasar pertimbangan penentuan prioritas Kementerian/Lembaga yang akan lebih dahulu dipindahkan ke IKN.

Lebih lanjut, Bimo menyampaikan bahwa Otorita IKN telah berkoordinasi dengan 16 Sekretaris Jenderal dari berbagai Kementerian/Lembaga pada 8 Agustus 2025 lalu, untuk memastikan kesiapan teknis dan administratif terkait pemindahan tersebut.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau