NUSANTARA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai membangun rumah untuk anggota lembaga legislatif (DPR RI) dan yudikatif (Mahkamah Agung RI) pada tahun 2026.
Sekretaris Otorita IKN Bimo Adi Nursanthyasto mengatakan bahwa proyek rumah tapak dan rumah susun tersebut menelan anggaran Rp 4,42 triliun.
"Akan dimulai pada tahun 2026 dengan skema kontrak tahun jamak atau multi years contract (MYC)," kata Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (04/09/2025).
Baca juga: Pembangunan Gedung DPR dan MA di IKN Dimulai, Anggaran Rp 4,73 Triliun
Anggaran itu masuk ke dalam anggaran tambahan yang sudah diajukan oleh Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dengan total nilai Rp 14,92 triliun.
Selain itu, Otorita IKN sudah mulai membangun gedung legislatif yakni kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan gedung yudikatif di IKN pada tahun ini.
Pembangunan gedung dua lembaga tersebut menelan anggaran Rp 4,73 triliun.
"Kelompok pertama untuk melanjutkan paket pekerjaan pembangunan gedung dan akses di kawasan yudikatif dan legislatif dengan skema kontrak tahun jamak yang telah dimulai pada tahun 2025 dan akan berakhir pada tahun 2027 atau awal 2028," ujarnya.
Baca juga: Ini Titik Krusial Batas Wilayah IKN dengan Balikpapan
Kemudian, permohonan penambahan anggaran juga dilakukan untuk pembangunan infrastruktur pendukung aksesibilitas dan utilitas kawasan yudikatif dan legislatif yang akan dimulai juga pada tahun 2026.
"Pembangunannya dilakukan dengan skema kontrak tahun jamak sebesar Rp 5,17 triliun," katanya melanjutkan.
Kemudian tambahan anggaran terakhir dilakukan untuk penataan kawasan di pusat pemerintahan beserta dukungan layanan sebesar Rp 600 miliar.
Sebagai informasi, permohonan tambahan anggaran dilakukan karena kebutuhan pembangunan di IKN yang sudah ditender dengan skema MYC mencapai Rp 20 triliun.
Baca juga: Dikunjungi Hampir Setengah Juta Orang, IKN Makin Dilirik Investor
Sementara alokasi anggaran untuk Otorita IKN tahun 2025 adalah sebesar Rp 6,2 triliun. Kemudian OIKN mendapatkan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp 3,6 triliun untuk tiga tahun hingga 2027.
"Masih terdapat gap sebesar Rp 14,92 triliun. Gap tersebut telah ditindaklanjuti dengan surat Kepala Otorita IKN yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan juga Menteri PPN/Kepala Bappenas pada tanggal 14 Agustus 2025," jelasnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini