Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Titik Krusial Batas Wilayah IKN dengan Balikpapan

Kompas.com - 03/09/2025, 22:54 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com – Demi mematangkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengambil langkah krusial: menegaskan batas wilayahnya dengan daerah tetangga, khususnya Kota Balikpapan.

Proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya penting untuk memastikan pengelolaan wilayah berjalan lancar tanpa tumpang tindih.

Baca juga: Dikunjungi Hampir Setengah Juta Orang, IKN Makin Dilirik Investor

Direktur Pengendalian Pemerintahan Otorita IKN, Kuswanto, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 memang sudah menetapkan batas IKN.

Namun, peta yang ada masih berskala besar, yakni 1:400.000. Oleh karena itu, diperlukan pendetailan di lapangan untuk menghindari garis batas memotong rumah penduduk, jalan, sungai, atau fasilitas umum.

Penegasan batas ini adalah proses normal yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Baca juga: Proyek Jaringan Pipa Air Bersih IKN Rp 445 Miliar Terkendala Lahan

"Ini penting dalam pelaksanaan fungsi IKN sebagai Pemda Khusus," tegas Kuswanto, dikutip Kompas.com, Rabu (3/9/2025).

Perubahan Batas Butuh Penyesuaian

Sebelumnya, Balikpapan berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Namun, dengan hadirnya IKN, entitas wilayah berubah total. Hal ini membuat regulasi lama, seperti Permendagri Nomor 30 Tahun 2017 dan Nomor 48 Tahun 2012, harus ditinjau ulang dan disesuaikan kembali.

Baca juga: IKN Bukan Lagi Kota Hantu, Okupansi Hotel Terus Meningkat

Dalam rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga tokoh adat, disepakati penyesuaian di beberapa segmen.

Salah satunya adalah penyesuaian garis batas di empat kelurahan IKN yang berbatasan langsung dengan Kota Balikpapan, yakni:

1. Kelurahan Salok Api Laut (Samboja Barat) berbatasan dengan Kelurahan Teritip (Balikpapan Timur), dengan batas alami berupa sungai. Seluruh badan sungai masuk wilayah IKN, namun pemanfaatannya dapat digunakan bersama.

2. Kelurahan Salok Api Darat (Samboja Barat) berbatasan dengan Kelurahan Teritip (Balikpapan Timur), dengan batas berupa jalan dan Pilar Batas Utama (PABU) sebagaimana diatur dalam Permendagri 30/2017.

Baca juga: HGU di IKN Bisa Diperpanjang sampai 190 Tahun, Ini Aturannya

3. Kelurahan Karya Merdeka (Samboja Barat) berbatasan dengan Kelurahan Karangjoang (Balikpapan Utara), dengan batas berupa jalan yang menyesuaikan Jalan Vico dan PABU sesuai aturan.

4. Kelurahan Mentawir (Sepaku) berbatasan dengan Kelurahan Kariangau (Balikpapan Barat), dengan batas jalan dan PABU sebagaimana diatur dalam Permendagri 48/2012.

Selain itu, rapat menyepakati perlunya penambahan, rehabilitasi, dan pembangunan PABU/Titik Koordinat di beberapa lokasi strategis, di antaranya di Jalan Tol Balikpapan–Samarinda Km 18,8, serta di titik PABA 1, PABU 8, PABA 2, dan PABU 35.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau