Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Titik Krusial Batas Wilayah IKN dengan Balikpapan

Proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya penting untuk memastikan pengelolaan wilayah berjalan lancar tanpa tumpang tindih.

Direktur Pengendalian Pemerintahan Otorita IKN, Kuswanto, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 memang sudah menetapkan batas IKN.

Namun, peta yang ada masih berskala besar, yakni 1:400.000. Oleh karena itu, diperlukan pendetailan di lapangan untuk menghindari garis batas memotong rumah penduduk, jalan, sungai, atau fasilitas umum.

Penegasan batas ini adalah proses normal yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Ini penting dalam pelaksanaan fungsi IKN sebagai Pemda Khusus," tegas Kuswanto, dikutip Kompas.com, Rabu (3/9/2025).

Perubahan Batas Butuh Penyesuaian

Sebelumnya, Balikpapan berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Namun, dengan hadirnya IKN, entitas wilayah berubah total. Hal ini membuat regulasi lama, seperti Permendagri Nomor 30 Tahun 2017 dan Nomor 48 Tahun 2012, harus ditinjau ulang dan disesuaikan kembali.

Dalam rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga tokoh adat, disepakati penyesuaian di beberapa segmen.

Salah satunya adalah penyesuaian garis batas di empat kelurahan IKN yang berbatasan langsung dengan Kota Balikpapan, yakni:

1. Kelurahan Salok Api Laut (Samboja Barat) berbatasan dengan Kelurahan Teritip (Balikpapan Timur), dengan batas alami berupa sungai. Seluruh badan sungai masuk wilayah IKN, namun pemanfaatannya dapat digunakan bersama.

2. Kelurahan Salok Api Darat (Samboja Barat) berbatasan dengan Kelurahan Teritip (Balikpapan Timur), dengan batas berupa jalan dan Pilar Batas Utama (PABU) sebagaimana diatur dalam Permendagri 30/2017.

3. Kelurahan Karya Merdeka (Samboja Barat) berbatasan dengan Kelurahan Karangjoang (Balikpapan Utara), dengan batas berupa jalan yang menyesuaikan Jalan Vico dan PABU sesuai aturan.

4. Kelurahan Mentawir (Sepaku) berbatasan dengan Kelurahan Kariangau (Balikpapan Barat), dengan batas jalan dan PABU sebagaimana diatur dalam Permendagri 48/2012.

Selain itu, rapat menyepakati perlunya penambahan, rehabilitasi, dan pembangunan PABU/Titik Koordinat di beberapa lokasi strategis, di antaranya di Jalan Tol Balikpapan–Samarinda Km 18,8, serta di titik PABA 1, PABU 8, PABA 2, dan PABU 35.

Hal ini disetujui oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Balikpapan, Zulkifli, yang menyatakan bahwa pada dasarnya batas Balikpapan sudah jelas, namun penyesuaian diperlukan untuk membuatnya lebih sesuai dengan kaidah penataan batas modern.

Langkah Maju Menuju Kepastian Hukum

Sebagai tindak lanjut, tim teknis Otorita IKN dan Pemkot Balikpapan akan melakukan pemetaan bersama.

Hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan masing-masing dan akan ditandatangani oleh Kepala Otorita IKN, Wali Kota Balikpapan, serta Bupati Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.

Setelah itu, berkas akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditetapkan secara resmi.

Kuswanto menekankan bahwa kepastian batas ini krusial untuk mencegah sengketa di masa depan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dengan batas yang jelas, pengelolaan wilayah IKN dapat berjalan lebih efektif dan menjadi dasar yang kuat untuk pembangunan berkelanjutan.

https://ikn.kompas.com/read/2025/09/03/225437187/ini-titik-krusial-batas-wilayah-ikn-dengan-balikpapan

Bagikan artikel ini melalui
Oke