Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hary Tanoesoedibjo Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pencemaran KEK Lido

Kompas.com - 09/05/2025, 21:30 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa Hary Tanoesoedibjo dalam kasus pencemaran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Jawa Barat. Sebagaimana diketahui, proyek ini dibangun oleh PT MNC Land milik Hary Tanoe. 

"Hary Tanoe sudah diperiksa sebagai saksi. Diperiksa hampir empat jam kemarin dengan 41 pertanyaan," kata Rizal saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Dia memastikan, terjadi pencemaran air dan tanah akibat proyek KEK Lido. KLH juga akan memberikan sanksi administrasi maupun saksi pl perdata.

Baca juga: Kegiatan di KEK Lido Dihentikan, Status Akan Dinaikkan Jadi Penyelidikan

"Kami sedang hitung berapa kerugian negara akibat perusakan lingkungannya, juga berapa biaya pemulihannya," jelas Rizal.

Selain itu, pihaknya juga telah megirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk menentukan sanksi pidana pada kasus tersebut. Kata Rizal, sebanyak 35 saksi termasuk pihak perusahaan, masyarakat sekitar, ahll, serta pemerintah daerah ikut diperiksa.

"SPDP sudah kami kirim, jadi pidana berjalan," imbuh dia.

Baca juga: Kronologi Penyegelan KEK Lido Hary Tanoe, Didemo Masyarakat hingga Dugaan Perusakan Lingkungan

Diberitakan sebelumnya, KLH telah memasang papan peringatan pengawasan di dua titik KEK Lido serta merekomendasikan sanksi administrasi paksaan pemerintah.

Penyegelan ini merujuk pada Pasal 74 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengaturan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022.

Lalu, Pasal 499 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 21 ayat 3 Permen LH nomor 22 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup.

Baca juga: Kementerian LH: Luas Danau Lido Berkurang hingga 12 Hektare

"Poin-poin penerapan sanksi administrasi yang pertama adalah penghentian kegiatan konstruksi sampai diterbitkannya dokumen lingkungan, melakukan perubahan dokumen lingkungan, adanya kewajiban pengelolaan dan pemantauan dalam dokumen lingkungan, serta menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban setiap enam bulan sekali," tutur Rizal.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Ambil Untung Tanpa Merugikan, Cara Masyarakat Adat Raja Ampat Hidup Tanpa Tambang
Ambil Untung Tanpa Merugikan, Cara Masyarakat Adat Raja Ampat Hidup Tanpa Tambang
LSM/Figur
Agar AI Tak Lagi Bias, UN Women Serukan Teknologi yang Ramah Gender
Agar AI Tak Lagi Bias, UN Women Serukan Teknologi yang Ramah Gender
LSM/Figur
ASEAN Butuh 100 Miliar Dollar AS untuk Transmisi Energi Terbarukan
ASEAN Butuh 100 Miliar Dollar AS untuk Transmisi Energi Terbarukan
Pemerintah
Terurai dalam Sejam, Inovasi Plastik dari Jepang Bawa Harapan di Tengah Kebuntuan
Terurai dalam Sejam, Inovasi Plastik dari Jepang Bawa Harapan di Tengah Kebuntuan
LSM/Figur
BRIN-PT GIGATECH Luncurkan Inovasi Motor Tempel Listrik
BRIN-PT GIGATECH Luncurkan Inovasi Motor Tempel Listrik
Pemerintah
Demi AI, Meta Kontrak Pakai Nuklir dari Pembangkit yang Nyaris Tutup
Demi AI, Meta Kontrak Pakai Nuklir dari Pembangkit yang Nyaris Tutup
Swasta
Laut Kita Kian Menggelap, Keseimbangan Ekosistemnya Terganggu
Laut Kita Kian Menggelap, Keseimbangan Ekosistemnya Terganggu
LSM/Figur
Kemenaker Dorong Green Skills lewat Employment of the Future
Kemenaker Dorong Green Skills lewat Employment of the Future
Pemerintah
Selamatkan Raja Ampat, Penghentian Tambang Sementara Tak Cukup
Selamatkan Raja Ampat, Penghentian Tambang Sementara Tak Cukup
Swasta
Raja Ampat, Jejak Kerusakan Hutan, dan Harapannya
Raja Ampat, Jejak Kerusakan Hutan, dan Harapannya
LSM/Figur
Studi: Polusi Suara Manusia Ancam Kesejahteraan Fauna di Antartika
Studi: Polusi Suara Manusia Ancam Kesejahteraan Fauna di Antartika
LSM/Figur
Investasi Energi Dunia Melonjak ke Rekor 3,3 Triliun Dollar AS pada 2025
Investasi Energi Dunia Melonjak ke Rekor 3,3 Triliun Dollar AS pada 2025
Swasta
Laporan PBB: Kembangkan AI, Raksasa Teknologi Picu Lonjakan Emisi 150 Persen
Laporan PBB: Kembangkan AI, Raksasa Teknologi Picu Lonjakan Emisi 150 Persen
Swasta
Eropa Batasi Penangkapan Ikan Berlebihan dari Negara Dunia Ketiga
Eropa Batasi Penangkapan Ikan Berlebihan dari Negara Dunia Ketiga
Pemerintah
Masih Ada yang Bandel, Menteri LH Desak Semua Produsen Patuhi Larangan AMDK di Bawah 1 Liter di Bali
Masih Ada yang Bandel, Menteri LH Desak Semua Produsen Patuhi Larangan AMDK di Bawah 1 Liter di Bali
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau