Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sektor Swasta Nilai Permen ESDM No.5/2025 Dukung Percepatan Investasi Energi Baru Terbarukan

Kompas.com - 19/05/2025, 18:00 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

 

KOMPAS.com - Pemerintah bergerak cepat dalam implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan (EBT).

Permen ESDM No 5 Tahun 2025 juga memberi kepastian hukum bagi para pengembang PLTM. Upaya itu, diharapkan dapat mempercepat pengembangan pembangkit EBT di seluruh Indonesia.

Pembangkit EBT yang diatur dalam peraturan menteri ini ini mencakup pembangkit listrik tenaga panas bumi, pembangkit listrik tenaga air, pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik, pembangkit listrik tenaga bayu, dan pembangkit listrik tenaga lainnya.

Permen ESDM ini diharapkan akan mampu meningkatkan investasi dalam pembangkit EBTdengan memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas sehingga akan lebih banyak investor tertarik untuk mengembangkan pembangkit EBT.

Dengan demikian Permen ESDM ini diharapkan juga mampu mendukung pencapaian target bauran energi nasional dari EBT sebesar 23 persen pada tahun 2025 dan sehingga Indonesia dapat mengurangi ketergantungannya pada energi fosil.

Salah satu implementasi Permen ESDM No.5/2025 adalah melalui penandatanganan perpanjangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Suluttenggo (Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo) dengan PT Buminata Cita Banggai Energi, di Jakarta, Jumat (16/5/25).

Penandatanganan perdana PJBTL dilakukan antara General Manager (GM) PT PLN (Persero) UID Suluttenggo, Atmoko Basuki dengan Direktur Utama PT Buminata Cita Banggai Energi, Radityo Mahendra Hutomo.

Hadir dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA), Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia, Asosiasi Indonesia Hydropower Association, dan beberapa pengembang Pembangkit Listrik Minihidro (PLTM) swasta nasional.

General Manager PT PLN (Persero) UID Suluttenggo, Atmoko Basuki dalam sambutan menjelaskan, Permen ESDM tersebut merupakan pelaksanaan dari Keputusan Presiden (Keppres) No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

"Penandatanganan PJBTL hari ini sejalan dengan program ketahanan energi yang selalu didorong Presiden Prabowo Subianto. Makin banyak swasta ikut menggarap PLTM, maka listrik akan menjangkau seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.

Ditambahkan, Perpanjangan PJBTL dengan PT Buminata Cita Banggai Energi untuk PLTM di wilayah Kalumpang dan Hanga-Hanga II, di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Dengan perpanjangan kontrak 10 tahun, maka PLTM tersebut total beroperasi selama 30 tahun.

Dipilihnya PT Buminata Cita Banggai Energi dalam penerapan perdana Permen ESDM No 5 Tahun 2025, karena perusahaan yang beroperasi sejak 2003 merupakan pelopor dan pengembang swasta nasional pertama dalam dunia PLTM di Indonesia.

Pendiri PT Buminata Cita Banggai Energi, Hengky Mahendrarto menyambut baik atas diterbitkannya Permen ESDM No 5 Tahun 2025. Peraturan tersebut memberi kepastian hukum atas bisnis yang dijalankan.

"Sebelum adanya Permen, kami selalu gelisah setiap akhir masa kontrak. Jika tidak diperpanjang, maka investasi yang sudah dikeluarkan begitu besar, akan ditinggal begitu saja," ungkapnya.

Karena itu, lanjut Henky, meski PLTM termasuk EBT yang didorong oleh pemerintah, namun bisnis PLTM sangat riskan. Perubahan ini diharapkan dapat menarik perhatian pengusaha-pengusaha lain untuk ikut mengembangkan PLTM.

"Harga yang feasible dan bankable bagi pengembang, serta ekonomis bagi PLN akan mendorong iklim investasi bidang EBT yang sehat dan kompetitif. Dan yang terpenting bisnis ini menghasilkan listrik bersih dan berkelanjutan," tuturnya.

Dipilihkan Kabupaten Banggai sebagai lokasi PLTM, Hengky menjelaskan, karena daerah tersebut memiliki sejumlah air terjun yang airnya tidak pernah surut. Sehingga layak dikembangkan untuk PLTM.

Baca juga: Jateng Kejar Target EBT 21 Persen, Industri Diminta Beralih ke Energi Hijau

"Dalam membangun, kami upayakan tidak merusak lingkungan yang ada," tambah Henky menegaskan.

PT Buminata Cita Banggai Energi kini sedangkan membangun PLTM lainnya di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Proses pembangunannya ditargetkan akan selesai pada 2026. 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Ambil Untung Tanpa Merugikan, Cara Masyarakat Adat Raja Ampat Hidup Tanpa Tambang
Ambil Untung Tanpa Merugikan, Cara Masyarakat Adat Raja Ampat Hidup Tanpa Tambang
LSM/Figur
Agar AI Tak Lagi Bias, UN Women Serukan Teknologi yang Ramah Gender
Agar AI Tak Lagi Bias, UN Women Serukan Teknologi yang Ramah Gender
LSM/Figur
ASEAN Butuh 100 Miliar Dollar AS untuk Transmisi Energi Terbarukan
ASEAN Butuh 100 Miliar Dollar AS untuk Transmisi Energi Terbarukan
Pemerintah
Terurai dalam Sejam, Inovasi Plastik dari Jepang Bawa Harapan di Tengah Kebuntuan
Terurai dalam Sejam, Inovasi Plastik dari Jepang Bawa Harapan di Tengah Kebuntuan
LSM/Figur
BRIN-PT GIGATECH Luncurkan Inovasi Motor Tempel Listrik
BRIN-PT GIGATECH Luncurkan Inovasi Motor Tempel Listrik
Pemerintah
Demi AI, Meta Kontrak Pakai Nuklir dari Pembangkit yang Nyaris Tutup
Demi AI, Meta Kontrak Pakai Nuklir dari Pembangkit yang Nyaris Tutup
Swasta
Laut Kita Kian Menggelap, Keseimbangan Ekosistemnya Terganggu
Laut Kita Kian Menggelap, Keseimbangan Ekosistemnya Terganggu
LSM/Figur
Kemenaker Dorong Green Skills lewat Employment of the Future
Kemenaker Dorong Green Skills lewat Employment of the Future
Pemerintah
Selamatkan Raja Ampat, Penghentian Tambang Sementara Tak Cukup
Selamatkan Raja Ampat, Penghentian Tambang Sementara Tak Cukup
Swasta
Raja Ampat, Jejak Kerusakan Hutan, dan Harapannya
Raja Ampat, Jejak Kerusakan Hutan, dan Harapannya
LSM/Figur
Studi: Polusi Suara Manusia Ancam Kesejahteraan Fauna di Antartika
Studi: Polusi Suara Manusia Ancam Kesejahteraan Fauna di Antartika
LSM/Figur
Investasi Energi Dunia Melonjak ke Rekor 3,3 Triliun Dollar AS pada 2025
Investasi Energi Dunia Melonjak ke Rekor 3,3 Triliun Dollar AS pada 2025
Swasta
Laporan PBB: Kembangkan AI, Raksasa Teknologi Picu Lonjakan Emisi 150 Persen
Laporan PBB: Kembangkan AI, Raksasa Teknologi Picu Lonjakan Emisi 150 Persen
Swasta
Eropa Batasi Penangkapan Ikan Berlebihan dari Negara Dunia Ketiga
Eropa Batasi Penangkapan Ikan Berlebihan dari Negara Dunia Ketiga
Pemerintah
Masih Ada yang Bandel, Menteri LH Desak Semua Produsen Patuhi Larangan AMDK di Bawah 1 Liter di Bali
Masih Ada yang Bandel, Menteri LH Desak Semua Produsen Patuhi Larangan AMDK di Bawah 1 Liter di Bali
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau