REMBANG, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang, Jawa Tengah mendapatkan sanksi administratif lantaran praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka di TPA Landoh.
Kepala Dinas LH Rembang, Ika H Affandi, mengatakan bahwa pihaknya diberi waktu 180 hari untuk menyetop sistem pembuangan tersebut.
"Ini sudah proses perencanaan. Kami memang mendapatkan anggaran dari Pak Bupati untuk melakukan penataan TPA. Intinya open dumping memang harus ditutup," ujar Ika saat ditemui di sela acara gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling) yang digelar Bakti Lingkungan Djarum Foundation (BDLF), Selasa (27/5/2025).
Baca juga: Menteri LH: Pemprov Kalsel Baru Kelola 48,5 Persen Sampah, Setengahnya Dibuang ke TPA Open Dumping
Dia memastikan, TPA Landoh akan diganti dengan sistem sanitary landfill yakni sampah ditimbun di dalam tanah. Selain itu, pemerintah daerah juga berencana membangun fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rembang.
"Kami sebenarnya tahun ini pembangunan RDF, tetapi ada kebijakan dari Pak Presiden baru. Yang di Magelang tahun ini yang sudah beroperasi. Kami direncanakan tahun depan mulai Januari," papar Ika.
RDF ini nantinya bakal mengelola 100 ton sampah per hari. Kendati demikian, dia belum bisa memastikan fasilitas peredam bau apa saja yang akan dipasang di RDF.
"Pengadaannya Rp 120 miliar dari loan Jerman, pendanaan dari Kementerian PUPR. Luasnya 7 hektare (RDF), untuk TPA open dumping 1,3 hektare," jelas Ika.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab mengelola sampah setelah pengakhiran open dumping dilakukan.
Baca juga: Masyarakat Terpapar Mikroplastik akibat TPA Open Dumping
Pengelola pun harus menyediakan sanitary landfill. Dia menyebutkan, pengelola setidaknya membutuhkan waktu sekitar empat bulan untuk menyediakan sistem pengelolaan sampah ini.
"Setelah sanitary landfill selesai maka kemudian kegiatan praktik open dumping di area itu benar-benar ditutup. Kemudian pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan sanitary landfill," tutur Hanif.
Sementara ini, ada 110 TPA yang telah menerapkan sanitary landfill dari 550 TPA milik pemerintah. Sedangkan 343 TPA masih menerapkan open dumping.
Baca juga: Menteri LH Wanti-wanti Pengelola TPA Open Dumping Bisa Kena Pidana
Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan mengakhirinya sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya