Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Tas Branded di Lelang Barang Sitaan KPK 11 Juni 2025

Tak hanya tas branded, pelelangan ini juga meliputi jam tangan, sepeda, ponsel, kendaraan bermotor, dan aset properti. Berikut beberapa tas, termasuk tas branded, yang dilelang KPK pada periode tersebut. 

Paket lengkap yang terdiri dari tas tangan pria berwarna hitam dengan tulisan FORENZI, tas selempang kecil coklat, dan dompet pria coklat dengan tulisan CASERIN.

Ada tas merek Louis Vuitton tipe Avenue Damier Sling Bag berwarna hitam yang memiliki kode RS (BB 306). Tas ini disebut sebagai produk original.

Tas ini merupakan tas selempang coklat dengan logo inisial GG dan aksen garis lurus merah-hijau khas merk Gucci (kode 1144). Tas ini menampilkan perpaduan warna dan motif khas Gucci.

Ada tas berwarna coklat-ungu-hijau dengan motif gambar kuda dan kotak-kotak Loup Noir (kode 1142). 

Dalam daftar tersebut, ada ransel Tumi berwarna hitam "Comparable Style" dengan label harga 650 dollar Amerika Serikat (kode 1474). Tas ini cocok untuk penggunaan bisnis atau jalan-jalan.

Ada tas Tumi berwarna hitam "Comparable Style" dengan label harga 543 dollar Amerika Serikat (kode 1475). Desainnya elegan untuk kebutuhan profesional.

Harga Limit: Rp 5,9 juta
Uang Jaminan: Rp 2,5 juta

Terakhir, ada tas bercorak khas LV warna coklat tipe Speedy bertuliskan Louis Vuitton kode SP1151 (BB Gratifikasi 513). Tas ini termasuk model klasik dari Louis Vuitton.

Harga Limit: Rp 1,7 juta
Uang Jaminan: Rp 800.000

Informasi belanja lelang barang sitaan KPK

Sebagai informasi, harga limit adalah harga pembukaan lelang sebagai titik awal penawaran.

Sementara itu, uang jaminan adalah dana yang disetorkan peserta sebagai tanda keseriusan untuk mengikuti lelang.

Tahap persiapan lelang barang sitaan KPK telah dimulai dengan sesi aanwijzing pada Sabtu (3/5/2025) pukul 10.00 WIB-15.00 WIB di Rupbasan KPK Cawang, Jakarta Timur.

https://lifestyle.kompas.com/read/2025/06/08/122330120/daftar-tas-branded-di-lelang-barang-sitaan-kpk-11-juni-2025

Bagikan artikel ini melalui
Oke