MEDAN, KOMPAS.com- Puluhan papan bunga berjejer di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan menjelang sidang vonis Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026).
Pantauan di lokasi, sekitar 20 papan bunga dipasang di sepanjang trotoar depan gedung pengadilan.
Papan bunga tersebut didominasi pesan dukungan terhadap Amsal, yang kasusnya dinilai janggal oleh sejumlah pihak.
Sebagian papan bunga berasal dari Komisi III DPR RI serta masyarakat.
Salah satu petugas keamanan PN Medan, Akmal, mengatakan papan bunga mulai dipasang sejak tengah malam.
"Tengah malam mulai dipasang, tadi pagi sudah ramai papan bunga," ujarnya.
Kehadiran papan bunga itu menjadi sorotan karena berisi pesan simpati dan dukungan kepada Amsal, sekaligus mencerminkan perhatian publik terhadap perkara yang tengah bergulir.
Kasus Bermula dari Proyek Video Desa
Kasus yang menjerat Amsal Cristy Sitepu berawal dari pekerjaannya sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, yang menggarap proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada 2020 hingga 2022.
Dalam proyek tersebut, Amsal diduga melakukan mark up anggaran. Ia menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Karo.
Namun, berdasarkan hasil analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp 24,1 juta.
Selisih harga inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan adanya penyimpangan anggaran.
Amsal didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
Dinilai Janggal dan Jadi Sorotan
Meski begitu, sejumlah pihak menilai perbedaan angka tersebut belum tentu mencerminkan adanya tindak pidana.
Pasalnya, pekerjaan videografi dianggap sebagai kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, hingga kebutuhan masing-masing klien.
Sorotan terhadap kasus ini bahkan sampai ke Komisi III DPR RI yang menggelar rapat dengar pendapat umum.
Mereka menilai penanganan perkara ini memunculkan pertanyaan, terutama terkait pendekatan hukum dalam menilai pekerjaan berbasis kreativitas.
https://medan.kompas.com/read/2026/04/01/094707178/jelang-vonis-amsal-sitepu-puluhan-papan-bunga-berjejer-di-pn-medan