MEDAN, KOMPAS.com - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan dua camat dan dua lurah yang dinyatakan positif narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara.
Keputusan ini diambil pada Selasa (3/6/2025).
Keempat pejabat yang dinonaktifkan tersebut adalah Camat Medan Barat, Hendra Syahputra, Camat Medan Johor, Andry Febriansyah, Lurah Gaharu, Heru Satria Surbakti, dan Lurah Petisah Hulu, Elkon Erwin Limbong.
Baca juga: 4 Fakta Bobby Tak Hadiri Pisah Sambut Wali Kota Medan, Agenda Bentrok hingga Tepis Pecah Kongsi
"Untuk Lurah Petisah Hulu dan Lurah Gaharu sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Surat keputusan penonaktifan sudah ditandatangani camat masing-masing," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/6/2025).
Dengan penonaktifan ini, kedua lurah tersebut telah dibebaskan dari jabatannya untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Medan.
Subhan menjelaskan bahwa pihaknya sedang menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi dari Inspektorat.
"Setelah itu, kita akan membentuk tim Ad Hoc untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap kedua lurah tersebut," tegas Subhan.
Sementara itu, Camat Medan Barat telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sejak Senin (2/6/2025) akibat keterlibatannya dalam kasus Wajib Retribusi Sampah (WRS).
Baca juga: Benarkah Gubernur Bobby Tak Hadiri Acara Wali Kota Medan karena Tak Disambut?
Sedangkan untuk Camat Medan Johor, surat keputusan penonaktifannya sudah ditandatangani oleh Wali Kota Medan.
Pihak BKPSDM juga menunggu LHP dan rekomendasi dari Inspektorat Medan untuk menjatuhkan sanksi terhadap kedua camat yang telah dinonaktifkan tersebut.
Sebelumnya, seluruh camat dan lurah se-Kota Medan telah menjalani tes urine di halaman Rumah Dinas Wali Kota Medan pada Sabtu (26/4/2025).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.