MEDAN, KOMPAS.com – Dua pria di Medan, Indra Muhammad Lubis (42) dan Ozlan Iskak Manurung (48), ditangkap polisi karena memproduksi dan mengedarkan surat izin mengemudi (SIM) palsu. Harga satu SIM palsu dijual ratusan ribu rupiah.
“Pelaku (Indra) membuat harga pembuatan satu SIM palsu Rp 400.000–Rp 600.000,” kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (15/6/2025).
Gidion menjelaskan, Indra diketahui telah memproduksi sekitar 30 SIM palsu selama setahun terakhir. Dalam praktiknya, Indra bekerja sama dengan Ozlan yang berperan sebagai pencari pelanggan dan pengumpul SIM kedaluwarsa alias SIM mati.
“Mereka membeli SIM expired seharga Rp 50.000,” ujar Gidion.
Baca juga: Beredar SIM Palsu, Begini Cara Mengecek Keasliannya
Setelah mendapatkan SIM bekas, Indra—yang diketahui lulusan D3 Ilmu Komputer—menghapus identitas asli pada SIM tersebut menggunakan amplas dan cutter.
Ia kemudian mencetak foto dan data pemesan, lalu menempelkannya ke kartu SIM yang sudah dimodifikasi.
“Mereka mendapat pelanggan dari orang ke orang,” sebut Gidion.
Kini, keduanya telah ditahan di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengungkap, penangkapan bermula dari laporan warga terkait keberadaan calo yang menawarkan pembuatan SIM B1 secara cepat di Jalan Mahoni, Kecamatan Medan Timur.
Baca juga: 5 Orang Pembuat SIM Palsu Ditangkap di Pekanbaru, Dijual Rp 1,4 Juta
Polisi langsung menyelidiki dan menangkap Ozlan pada Jumat (23/5/2025). Dari pengembangan kasus, petugas kemudian menciduk Indra di sebuah warnet di Jalan IAIN. Saat ditangkap, Indra kedapatan membawa SIM B1 palsu.
“Ternyata mereka ini calo yang menipu orang,” kata Made kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).
Penyelidikan berlanjut ke tempat tinggal Indra di kos-kosan daerah Jalan Sei Deli. Di sana, polisi menemukan berbagai dokumen palsu lain, termasuk STNK, BPKB, surat nikah, dan surat tanah.
“Ozlan mengaku baru pertama kali ini. Sedangkan Indra sudah beroperasi hampir setahun,” sebut Made.
Ia juga memastikan tidak ada keterlibatan anggota Satlantas Polrestabes Medan dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.