MEDAN, KOMPAS.com - Polrestabes Medan menangkap Wakil Rektor II Universitas Dharma Agung, Kota Medan, inisial YS atas dugaan pengeroyokan di kampus.
Rico Simanjuntak selaku kuasa hukum YS menyampaikan, dirinya mendapat kabar YS ditangkap di Jalan Syailendra, Kota Medan pada Rabu (4/6/2025).
"Dia (YA) ditangkap setelah salat ashar lalu diperiksa di Polrestabes Medan," kata Rico saat saat dihubungi melalui saluran telepon pada Jumat (6/5/2025).
Baca juga: Bobol dan Curi Perhiasan dari Rumah TNI, Pria di Medan Ditembak Polisi
Rico baru mengetahui kabar tersebut ketika dihubungi penyidik.
Tak lama, YS ditetapkan menjadi tersangka atas laporan inisial H dan S.
"Yang janggal, proses penangkapannya. Seharusnya kan wawancara, terus pemanggilan, dan lainnya. Ini kan wawancara, naik lidik, ditahan," ujar Rico.
"Padahal di BAP pun belum. Setelah ditangkap baru mau di BAP. Kan melanggar itu. Ya kami anggap ini upaya kriminalisasi YS," tambahnya.
Baca juga: Viral Rumah Warga di Medan Dibobol Maling: AC, TV, hingga Ikan Raib
Ia menjelaskan, YS dituding mengeroyok H dan S pada 2 Mei 2025.
Kala itu, terjadi keributan di ruang Tata Usaha Universitas Dharma Agung.
Pelapor, yang mengaku sebagai satpam, bersama beberapa orang lainnya mengambil uang sekitar Rp 150 juta dari dalam laci.
Alhasil keributan terjadi dengan satpam kampus.
"Nah, Pak YS tidak ada melakukan pemukulan, hanya menarik baju H," ujar Rico.
Baca juga: PDIP Medan Laporkan Budi Arie ke Polrestabes Medan Terkait Pencemaran Nama Baik
Matheus Situmorang, Humas Yayasan Perguruan Dharma Agung menambahkan, saat ini pihak rektorat telah melaporkan perbuatan H dan S ke Polda Sumut.
Hal itu ditandai dengan laporan bernomor: STTLP/B/665/V/2025/SPKT/Polda Sumut pada 2 Mei 2025 atas dugaan pencurian dengan kekerasan.
"Ya kita minta agar polisi dapat profesional dalam penanganan perkara ini. Masa laporan dari terduga maling diproses cepat sementara laporan kita di Polda belum berprogres," ujar Matheus.
Baca juga: Viral Video Kurir JNT Cekcok dengan Pelanggan di Medan, Apa Penyebabnya?
"Masalahnya uang itu belum kembali. Padahal uang itu, UKT mahasiswa yang mau dialokasikan untuk operasional kampus," tambahnya.
Di lain pihak, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan membenarkan, YS telah ditangkap.
"Perkaranya Pasal 170 KUHPidana," ujar Gidion saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (5/6/2025).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.