Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Patroli Presisi Samapta saat melaksanakan patroli kewilayahan untuk mencegah tawuran.
“Petugas Tim Patroli Presisi Samapta mendapati sekelompok remaja yang tengah berkumpul dan hendak melakukan aksi tawuran. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan lima bilah senjata tajam jenis celurit, satu bilah golok, satu unit HP, dan satu karung botol kaca. Para pelaku langsung diamankan,” ujar Susatyo melalui keterangan tertulis, Minggu.
Susatyo menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli untuk mencegah aksi-aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga akan mengambil tindakan tegas kepada para pelaku kejahatan.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan, termasuk aksi tawuran yang melibatkan anak-anak di bawah umur,” tegas Susatyo.
Lebih lanjut, Susatyo meminta kepada para orangtua untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat dalam tawuran.
“Kami menghimbau kepada seluruh orang tua agar selalu memantau pergaulan anak-anaknya, memberikan pengawasan lebih ketat, serta menanamkan nilai-nilai positif agar anak-anak tidak mudah terjerumus dalam aksi tawuran atau tindak kriminal lainnya,” jelas Susatyo.
Atas perbuatannya, keempat remaja yang ditangkap disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2025/06/08/15303191/diduga-hendak-tawuran-4-remaja-bersenjata-tajam-di-jakpus-ditangkap