Belasan bangunan liar tersebut dibongkar lantaran menghambat aliran saluran air dan menganggu pedestrian.
"Di bawah bangunan ini saluran air, terus juga pedestrian, dan parkir, 17 bangunan kami bongkar," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Karto, di lokasi.
Karto mengatakan, seluruh bangunan yang dibongkar merupakan tempat usaha semi permanen.
"Warung seperti gubuk, bukan permanen ya," ungkap dia.
Dalam pembongkaran tersebut, sebanyak 150 personel gabungan dikerahkan, meliputi unsur Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Tata Ruang (Distaru), polisi, dan TNI. Satu unit alat berat turut dikerahkan dalam pembongkaran ini.
Sebelum eksekusi dilakukan, Karto berujar, petugas telah tiga kali melayangkan surat peringatan, termasuk permintaan pembongkaran mandiri.
Menurut Karto, para pemilik bangunan menyadari kesalahannya sehingga proses pembongkaran berlangsung lancar.
"Kita lakukan pembongkaran dan tidak ada perlawanan," ucap dia.
Usai melakukan pembongkaran, petugas langsung membersihkan puing-puing bangunan yang kemudian diangkut menggunakan empat truk.
"Kemudian tinggal dari dinas BMSDA melakukan penataan," imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2025/07/24/14522861/hambat-aliran-saluran-air-17-bangunan-liar-di-kalimalang-bekasi-dibongkar