Salin Artikel

Keraguan Penumpang pada Royalti Lagu hingga Suasana Bus Jadi Sunyi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suasana bus antarkota yang biasanya riuh dengan alunan dangdut, kini berubah sepi.

Bagi sebagian penumpang, hilangnya musik membuat perjalanan jadi terasa asing.

“Agak aneh sih, sepi banget jadinya sepanjang perjalanan juga. Enggak bisa dengar lagu dangdut lagi, padahal kan itu ciri khas bus antar kota,” keluh Rexy (30), penumpang bus yang ditemui di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (19/8/2025).

Sunyi itu tak lepas dari kebijakan penarikan royalti lagu di ruang publik.

Banyak pelaku usaha, termasuk pengelola bus, memilih menonaktifkan musik karena takut terkena kewajiban royalti.

Bukan cuma suasana yang berubah, keraguan pun menyelimuti warga.

Rexy mengaku khawatir, uang royalti tidak benar-benar sampai kepada penyanyi atau pencipta lagu.

“Kayak royaltinya bakal benar-benar dikasih ke penyanyi atau pencipta lagu aja, kalau dikorupsi lagi kan menyusahkan berbagai lapisan,” ujarnya.

Keluhan serupa datang dari Erni (29), penumpang bus lainnya.

Ia terbiasa mendengar musik di kafe atau perjalanan sebagai penghibur, tapi kini merasa ada yang hilang.

“Kadang dengarin musik di kafe, di jalan, cukup menghibur dan hilangin bosan. Tapi, hal sepele kayak gini masih direcokin pemerintah,” kata Erni.

Erni pun ragu dengan mekanisme pembagian royalti. Menurutnya, sistem itu sulit dilakukan secara adil.

“Pembagiannya (royalti) kayak gimana coba? Kan ribet ada ribuan penyanyi dan lagu. Hitung-hitungannya gimana coba pemerintah? Pasti bakal mengundang konflik lagi,” ucap dia.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM tetap berpegang pada aturan.

Mereka menegaskan, setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, mulai dari restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, hingga hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menegaskan aturan ini berlaku meskipun pelaku usaha sudah berlangganan Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music.

“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” jelas Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

Lembaga ini bertugas menghimpun dan menyalurkan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.

(Reporter: Shinta Dwi Ayu | Editor: Abdul Haris Maulana)

https://megapolitan.kompas.com/read/2025/08/19/17492611/keraguan-penumpang-pada-royalti-lagu-hingga-suasana-bus-jadi-sunyi

Terkini Lainnya

Ojol Ramai-ramai Kumpul di Polres Jakbar, Gelar Solidaritas 'Jaga Jakarta'
Ojol Ramai-ramai Kumpul di Polres Jakbar, Gelar Solidaritas "Jaga Jakarta"
Megapolitan
APBD DKI 2026 Difokuskan ke 6 Program Strategis, Ini Rinciannya
APBD DKI 2026 Difokuskan ke 6 Program Strategis, Ini Rinciannya
Megapolitan
Jambore Pramuka Muslim Sedunia di Cibubur, Polisi Siapkan Skenario Pengaturan Lalu Lintas
Jambore Pramuka Muslim Sedunia di Cibubur, Polisi Siapkan Skenario Pengaturan Lalu Lintas
Megapolitan
Polres Jakarta Timur Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya
Polres Jakarta Timur Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya
Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Megapolitan
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Megapolitan
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Megapolitan
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Megapolitan
Polisi Buru Pria Pembawa Lukisan Bunga Saat Rumah Sri Mulyani Dijarah
Polisi Buru Pria Pembawa Lukisan Bunga Saat Rumah Sri Mulyani Dijarah
Megapolitan
Mau Dilaporkan Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Saya Tidak Dididik Jadi Pengecut
Mau Dilaporkan Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Saya Tidak Dididik Jadi Pengecut
Megapolitan
Empat Pelaku Merusak Mako Polres Jaktim dan Polsek Duren Sawit karena Terprovokasi Medsos
Empat Pelaku Merusak Mako Polres Jaktim dan Polsek Duren Sawit karena Terprovokasi Medsos
Megapolitan
Napas Baru UMKM di Basemen Blok M Hub
Napas Baru UMKM di Basemen Blok M Hub
Megapolitan
Antisipasi Macet, Satlantas Siapkan Skema Akses Saat Jambore Pramuka Muslim Dunia
Antisipasi Macet, Satlantas Siapkan Skema Akses Saat Jambore Pramuka Muslim Dunia
Megapolitan
7 Senjata Api Hilang saat Polsek Matraman Diserang, 5 Belum Ditemukan
7 Senjata Api Hilang saat Polsek Matraman Diserang, 5 Belum Ditemukan
Megapolitan
Jumlah Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani Bisa Bertambah, Termasuk Pencuri Lukisan
Jumlah Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani Bisa Bertambah, Termasuk Pencuri Lukisan
Megapolitan
Bagikan artikel ini melalui
Oke