JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPRD Jakarta Khoirudin mengingatkan seluruh perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar disiplin hadir apabila diundang rapat bersama DPRD.
Menurut dia, ketidakhadiran pejabat daerah tanpa alasan yang jelas dapat menghambat fungsi pengawasan dan pembahasan kebijakan di tingkat dewan.
“Terdapat beberapa catatan bahwa dalam beberapa kali rapat, baik perangkat daerah maupun BUMD yang telah diundang oleh DPRD namun tidak hadir tanpa konfirmasi yang jelas,” ujar Khoirudin dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Kamis (4/9/2025).
Khoirudin juga menekankan pentingnya transparansi dan koordinasi. Ia meminta agar setiap undangan dari perangkat daerah atau BUMD kepada DPRD disampaikan kepada seluruh pimpinan dewan.
“Hal ini penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas dan keterlibatan seluruh unsur dalam proses pembahasan,” tegasnya.
Rapat paripurna kali ini juga membahas penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 Tahun Anggaran 2025, serta pembukaan Masa Persidangan I dan masa reses ke-IV Tahun Sidang 2025–2026.
Dalam kesempatan itu, DPRD turut menyampaikan hasil pengawasan terhadap sejumlah peraturan daerah (perda).
Beberapa perda yang menjadi sorotan mencakup bidang pendidikan, ketertiban umum, perlindungan perempuan dan anak, kebudayaan Betawi, serta pengelolaan sampah.
DPRD menilai masih terdapat berbagai persoalan di lapangan, mulai dari lemahnya koordinasi antarinstansi hingga penerapan sanksi yang belum tegas terhadap pelanggar perda.
Khoirudin menegaskan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Oleh karena itu kami menodong agar hasil pengawasan itu segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait,” kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2025/09/04/11385941/ketua-dprd-jakarta-tegur-perangkat-daerah-dan-bumd-yang-kerap-mangkir