JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan, tunjangan perumahan anggota DPR RI menjadi sorotan lantaran nilainya yang fantastis mencapai Rp 50 juta.
Nilai tersebut bahkan membuat gerah masyarakat sehingga muncul gerakan untuk mendesak agar tunjangan tersebut dihapuskan.
Tak lama kemudian, mencuat kabar anggota dan pimpinan DPRD Jakarta pun menerima tunjangan rumah setiap bulan sejak 2022.
Bahkan, nilainya lebih besar daripada anggota DPR RI, yakni Rp 70 juta untuk anggota dan Rp 78 juta untuk pimpinan DPRD Jakarta.
Polemik soal tunjangan rumah anggota DPRD juga merembet ke Kota Depok.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 97 Tahun 2021, Ketua DPRD mendapatkan tunjangan perumahan mencapai Rp 47 juta, sedangkan anggotanya senilai Rp 32,5 juta per bulan.
Besarnya tunjangan perumahan anggota DPRD Depok turut menjadi sorotan masyarakat dan menuai banyak protes.
Bakal ditinjau ulang
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Depok, Ade Supriatna menyebut, tunjangan perumahan dewan menjadi wewenang wali kota.
“Nanti juga Pak Sekda bersama pemerintah kota akan melakukan peninjauan ulang, evaluasi dan kita bicarakan juga,” kata Ade, dikutip dari Warta Kota, Sabtu (6/9/2025).
“Tentunya Pemkot juga akan koordinasi dengan provinsi dan Kemendagri,” sambung dia.
Menurut Ade, tunjangan perumahan dewan sudah ada regulasinya tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2017.
Meski demikian, pihak DPRD Depok akan membuat kesepakatan dengan Pemkot Depok terkait tingkat kewajaran tunjangan perumahan yang bisa diterima publik.
“Untuk di DPRD provinsi dan kota yang memang tidak memiliki fasilitas tersebut, maka tingkatan tunjangannya tentu bisa disesuaikan dengan tingkat yang wajar insya Allah,” ungkapnya.
Ade menilai, penyediaan rumah dinas yang diatur PP sebagai apresiasi pemerintah untuk anggota legislatif.
“Bilamana memang belum bisa disediakan maka disediakan tunjangan, itu memang regulasi seperti itu,” ujar dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi PDI Perjuangan Yuni Indriany menyebut tunjangan yang diterima anggota dewan selama ini telah diatur berdasarkan regulasi resmi dan merujuk pada ketentuan perundang-undangan.
Namun, DPRD Depok tidak menutup diri jika ada aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya peninjauan kembali.
“Kami di DPRD pada prinsipnya sangat terbuka terhadap evaluasi, termasuk mengenai tunjangan perumahan. Perlu dipahami, tunjangan tersebut diatur berdasarkan regulasi yang sah,” ujar Yuni, dikutip dari Berita Depok.
Apabila masyarakat menilai besaran atau mekanisme tunjangan perlu dikaji ulang, pihaknya siap membahasnya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Kader PDI Perjuangan itu menegaskan, DPRD sama sekali tidak anti terhadap kritik.
“Anggota Fraksi PDI-P juga mendukung penuh dan ingin memastikan setiap anggaran benar-benar proporsional, transparan, dan sesuai kemampuan keuangan daerah,” imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2025/09/06/09174321/giliran-tunjangan-rumah-dprd-depok-jadi-sorotan-nilainya-rp-32-47-juta