JAKARTA, KOMPAS.com – PT MRT Jakarta (Perseroda) menegaskan tidak pernah menaikkan tarif sewa kios di Plaza 2 Blok M atau District Blok M, Jakarta Selatan.
MRT menyebut Koperasi Pedagang Pusat Pasar Melawai Blok M (Kopema) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tagihan tinggi yang dikeluhkan pedagang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo menegaskan, MRT tidak ingin terjebak dalam polemik panjang dengan pihak koperasi.
“Kami enggak mau menanggapi, karena jadi seperti debat kusir. Teman-teman pedagang jadi saksi,” kata Ahmad saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (7/9/2025).
Di sisi lain, sejumlah pedagang mengaku menerima tagihan resmi dari Kopema, bukan dari MRT langsung.
Farel (35), salah satu pedagang menyebut untuk kios tengah tarifnya Rp2 juta per bulan, sedangkan kios hook Rp2,5 juta.
Dari jumlah itu, Rp1,5 juta disebutkan untuk MRT, ditambah Rp100.000 untuk pemeliharaan.
“Kalau yang nyampe ke kita adalah tagihan dari Kopema. Di situ ada perinciannya, per bulan, ini uangnya ke mana, yang ke MRT berapa, sama ada tambahan-tambahannya,” ujar Farel.
Menurut Farel, pedagang yang menempati kios hook bisa mengeluarkan biaya hingga Rp4,1 juta per bulan.
Angka Rp15 juta hingga Rp30 juta yang beredar di media sosial muncul karena banyak tenant menyewa lebih dari satu kios.
“Banyak tenant ngambil dua kios, tiga kios, empat kios. Jadi yang beredar Rp15 juta atau Rp30 juta itu karena ngambil lebih dari dua kios,” jelas Farel.
Dalam invoice yang diterima Kompas.com, pedagang menunjukkan perbandingan biaya sewa sebelum dan sesudah perubahan.
Sebelumnya, sewa bulanan hanya sekitar Rp600.000. Namun, sejak Juli–Agustus 2025, dua kios bisa ditagih hingga Rp15,4 juta untuk dua bulan.
Rincian invoice mencatat “sewa ke pemilik kios” Rp4,5 juta, “sewa UMKM” Rp3 juta, serta “biaya pemeliharaan” Rp200.000 per bulan.
“Tiba-tiba keluar invoice bayar sewa di 30 Agustus, dan langsung Rp15 juta,” keluh salah satu pedagang melalui unggahan yang viral di media sosial.
Menurut Tomo, pedagang bahkan dipaksa menandatangani surat perubahan skema pembayaran dari iuran kebersihan dan keamanan (IKK) menjadi sewa setelah listrik kios diputus pengelola.
“Pedagang makanan kan butuh listrik. Mereka tanda tangan karena itu. Kalau saya enggak tanda tangan, toko kacamata saya malah listriknya sempat diputus,” ucap Tomo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2025/09/07/09400011/bantah-naikkan-harga-kios-di-blok-m-mrt-jakarta--pedagang-jadi-saksi