JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati Arfiani Ika Kusumawati menemukan luka pada bagian kepala Kenzha Ezra Walewengko (22), mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), yang diduga terjadi saat ia terjatuh ke dalam selokan.
Dalam peristiwa tersebut, Kenzha yang baru saja mengonsumsi alkohol berjalan dalam kondisi setengah sadar, hingga akhirnya terjatuh ke dalam selokan.
"Alkohol tersebut enggak bikin mati, tapi dia berperan penting dalam penurunan kesadaran. Ternyata pada saat saya koordinasi dengan penyidik ada adegan korban tersebut jatuh ke selokan, ya di posisi kepala di bawah," jelas Arfiani, Kamis (24/4/2025).
Baca juga: Mahasiswa UKI Tewas di Kampus Bukan Dikeroyok
Menurut penjelasan Arfiani, Kenzha mengonsumsi alkohol dalam jumlah yang sangat tinggi sehingga menyebabkan penurunan kesadaran.
Arfiani berujar, alkohol yang dikonsumsi oleh korban itu ditemukan dalam dosis yang sangat tinggi di lambung, tetapi dosisnya sangat rendah di darah.
"Ini berarti korban tersebut mengonsumsi alkohol dalam jumlah besar yang menurunkan kesadarannya," tutur dia.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menambahkan, Kenzha sempat terjatuh beberapa kali sebelum akhirnya masuk ke selokan.
"Korban dalam adegan kemarin itu (terjatuh) di payungan tengah (tempat kumpul), dia dua kali jatuh, terus di selokan jatuh lagi sekali dan di jalan," ucap Nicolas.
"Di jalan itu, waktu sudah dibopong sama sekuriti untuk mau jalan ke sana, ternyata korban sudah lemas dan jatuh juga di jalan," tambah dia.
Baca juga: Detik-detik Mahasiswa UKI Tewas, Sempat Terjatuh ke Selokan Usai Konsumsi Miras
Ia menjelaskan, saat Kenzha masuk ke selokan, ia sempat menggoyang pagar besi.
"Akhirnya, besinya itu lepas, dan korban jatuh bersama-sama dengan besi ini ke dalam selokan. Yang menolong korban itu adalah dua orang sekuriti yang mengangkatnya," ucap Nicolas.
Nicolas menegaskan, berdasarkan gelar perkara yang melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam, Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bidkum dan dokter forensik, tidak ditemukan unsur pidana dalam kematian Kenzha.
"Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyelidikan," kata Nicolas.
Dengan demikian, penyelidikan kasus kematian Kenzha akan dihentikan.
"Bukanlah merupakan suatu tindak pidana, untuk itu penyelidikan akan menghentikan proses penyelidikan dan akan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan," tutup Nicolas.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini