JAKARTA, KOMPAS.com - Agus, pria yang menganiaya karyawati sekaligus mantan kekasihnya, Siti Rohanti (46), di rumah kontrakan korban, Kampung Rawajulang, Desa Mekarwangi, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/5/2025) siang ditangkap polisi.
Agus ditangkap di Kampung Ciketing, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Selasa (6/5/2025) pukul 18.00 WIB.
Dalam video berdurasi 52 detik yang diterima Kompas.com, Agus ditangkap oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah rumah kosong tanpa perabotan.
Akibat kondisi ruangan kosong, teriakan para polisi menggema saat penangkapan berlangsung.
Baca juga: Karyawati di Bekasi Kehilangan Pergelangan Tangan Usai Dianiaya Mantan Kekasih
Dalam video, Agus terlihat dalam posisi tiarap dengan bertelanjang dada dan bercelana panjang hitam. Kedua tangan pelaku diborgol oleh petugas untuk menghindari potensi melarikan diri.
“Tiarap! Tiarap! Tiarap! Namamu siapa?” tanya seorang petugas.
“Agus, Pak,” ujar pelaku.
Polisi lalu bertanya apakah Agus mengetahui kesalahannya atau tidak.
“Tahu, Pak. Sudah melukai orang,” jawab Agus.
“Saya pakai senjata golok, Pak,” jawab Agus.
Dari interogasi singkat ini, terungkap bahwa Agus membuang golok yang dia gunakan untuk menganiaya Siti hingga tangan korban terputus.
“Disimpan di danau. Tahu (tempat menyimpan golok),” urai Agus.
“Oke, kita ke sana ya,” kata petugas.
Baca juga: Karyawati di Bekasi Dibacok Mantan Kekasihnya karena Masalah Pekerjaan
Setelah itu, petugas membantu Agus berdiri dan memakaikan kaus berwarna abu-abu. Kemudian, Agus digiring menuju sebuah danau, lokasi tempat pelaku menyembunyikan barang bukti.