TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap belasan preman yang menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (24/5/2025).
"Dalam kegiatan operasi preman ini setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam di Pondok Betung, Sabtu.
Ade Ary mengungkapkan, dari 17 orang yang ditangkap, 11 di antaranya merupakan oknum dari organisasi kemasyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
Baca juga: Ketegangan Terjadi Antara BMKG dan GRIB Jaya di Lahan Sengketa Pondok Aren
Salah satu dari 11 orang tersebut merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang GRIB Jaya setempat.
"Salah satunya adalah sodara Y, yang merupakan Ketua DPC Ormas GJ Tangsel," kata Ade Ary.
Sementara itu, enam orang lain yang ditangkap merupakan warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan milik BMKG.
"Kemudian 6 di antaranya adalah ahli waris yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini," kata Ade Ary.
Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan dugaan pendudukan lahan negara oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, BMKG mengungkapkan bahwa ormas yang menduduki aset negara di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, bahkan meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat untuk menarik massa dari lokasi.
Baca juga: Minta Surat Eksekusi Pengadilan, GRIB: Jika Eksekusi Paksa, yang Preman Ahli Waris atau BMKG?
"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025).
Tanah seluas 127.780 meter persegi atau sekira 12 hektar yang diduduki ormas tersebut merupakan milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003.
BMKG menyebutkan bahwa kepemilikan ini telah sah secara hukum, dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 dan beberapa putusan pengadilan lain yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, sejak pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada November 2023, proyek itu terusik oleh sekelompok oknum yang mengaku sebagai ahli waris, serta didukung massa dari ormas tersebut.
Mereka memaksa penghentian konstruksi, menarik alat berat keluar dari lokasi, dan menutup papan proyek dengan klaim kepemilikan pribadi.
Lebih dari itu, ormas tersebut dilaporkan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara permanen di lahan BMKG.
Baca juga: GRIB Jaya Bantah Minta Rp 5 Miliar untuk Tarik Massa dari Lahan BMKG di Tangsel
Sebagian area bahkan telah disewakan ke pihak ketiga, dan berdiri sejumlah bangunan semipermanen di atasnya.
Meski memiliki landasan hukum yang kuat, BMKG tetap mencoba menyelesaikan sengketa secara persuasif.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini