JAKARTA, KOMPAS.com - Rujit Kuswinoto, ahli digital forensik dari Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya, mengungkapkan isi percakapan antara terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony dengan istrinya, terdakwa Adriana Angela Brigita.
Hal tersebut dia ungkapan saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan perkara perlindungan situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi) untuk terdakwa Brigita.
Lewat kesaksian Rujit terungkap percakapan WhatsApp antara Brigita dan Zulkarnaen pada 16 Oktober 2024 pukul 19.56 WIB.
Baca juga: Istri Adhi Kismanto Tolak Jadi Saksi Terkait Kasus Judol Komdigi
"Isi percakapan, 'duitnya'. Dibalas oleh Tony Zul, 'nah itu', dengan emoticon tutup muka. Selanjutnya Tony Zul mengatakan, 'Bismillah'. Dibalas lagi oleh pengguna barang bukti, 'ah lu', dilanjut pengguna barang bukti, 'sudah ada pasti', lanjut pengguna barang bukti, 'di lemari',” ungkap Rujit saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/6/2025).
"Lalu dibalas oleh Tony Zul, 'hari ini gue dapat 3M', dibalas pengguna barang bukti, 'total sudah berapa?', dibalas oleh Tony Zul, 'kurang 5', dibalas pengguna barang bukti, 'bukannya kemarin lu bilang udah 9?', dilanjut pengguna barang bukti, 'tambah 3 udah 12 dong? Kurang 3', lanjut pengguna barang bukti, 'di lemari ada lagi kan', dibalas oleh Tony Zul, 'ya kurang 3',” tambah dia.
Mengenai percakapan ini, Rujit tidak menjelaskan konteks pembahasan antara Zulkarnaen dengan Brigita. Sebab, dia hanya menganalisa keaslian percakapan sesuai kebutuhan dari penyidik Polda Metro Jaya.
Tim kuasa hukum Brigita juga sempat mencecar percakapan WhatsApp antara Zulkarnaen dan Brigita sebelum pukul 19.56 WIB agar mengetahui konteks pembahasan.
Di akhir persidangan, Brigita mengklarifikasi bahwa konteks percakapan tersebut berkaitan dengan pembelian sebuah properti.
“Oke, jadi sebelum dari... yang dibicarakan itu sebenarnya adalah tentang pembelian properti yang biasanya kami lakukan juga sebelum-sebelumnya,” ujar Brigita.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Baca juga: Menteri Hukum Sebut PP Pemberantasan Judol Segera Rampung
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Dalam perkara dengan terdakwa klaster TPPU, terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini