Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Agustus 2025

Kompas.com - 19/06/2025, 14:51 WIB
Lidia Pratama Febrian,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif kepada masyarakat berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Insentif ini berlaku sejak 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, yang diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta.

“Insentif ini diberikan secara otomatis tanpa permohonan wajib pajak, melalui penyesuaian sistem pajak daerah,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (19/6/2025).

Baca juga: Cerita Warga Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta, Lancar dan Tidak Ribet

Lusiana menjelaskan, bentuk insentif yang diberikan untuk PKB di tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Kermotor;

2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah;

3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 14 Juni sd 31 Agustus 2025.

Adapun kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu, sekaligus memberikan keringanan di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

“Langkah ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. Kami harap warga bisa memanfaatkannya secara maksimal untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda,” kata Lusiana.

Baca juga: Syarat Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta, Hanya Sampai 31 Agustus 2025

Selain penghapusan sanksi, Pemprov DKI juga membuka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di area Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025, yang digelar di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat.

Wajib pajak yang membayar langsung di gerai ini berkesempatan mendapatkan souvenir menarik sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah.

Berikut informasi layanan Gerai Samsat PRJ 2025:

Periode layanan:

  • 19 Juni – 13 Juli 2025

Jam operasional:

  • Senin – Jumat: 15.00 – 20.00 WIB
  • Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: 10.00 – 20.00 WIB

Lokasi:

  • Hall C1, Anjungan Pemprov DKI Jakarta, JIEXPO Kemayoran

Masyarakat diimbau untuk tidak melewatkan kesempatan ini guna membayar pajak dengan mudah, cepat, dan bebas denda, sambil menikmati rangkaian hiburan di PRJ 2025.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Ojol Ramai-ramai Kumpul di Polres Jakbar, Gelar Solidaritas 'Jaga Jakarta'
Ojol Ramai-ramai Kumpul di Polres Jakbar, Gelar Solidaritas "Jaga Jakarta"
Megapolitan
APBD DKI 2026 Difokuskan ke 6 Program Strategis, Ini Rinciannya
APBD DKI 2026 Difokuskan ke 6 Program Strategis, Ini Rinciannya
Megapolitan
Jambore Pramuka Muslim Sedunia di Cibubur, Polisi Siapkan Skenario Pengaturan Lalu Lintas
Jambore Pramuka Muslim Sedunia di Cibubur, Polisi Siapkan Skenario Pengaturan Lalu Lintas
Megapolitan
Polres Jakarta Timur Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya
Polres Jakarta Timur Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya
Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Megapolitan
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Megapolitan
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Megapolitan
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Megapolitan
Polisi Buru Pria Pembawa Lukisan Bunga Saat Rumah Sri Mulyani Dijarah
Polisi Buru Pria Pembawa Lukisan Bunga Saat Rumah Sri Mulyani Dijarah
Megapolitan
Mau Dilaporkan Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Saya Tidak Dididik Jadi Pengecut
Mau Dilaporkan Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Saya Tidak Dididik Jadi Pengecut
Megapolitan
Empat Pelaku Merusak Mako Polres Jaktim dan Polsek Duren Sawit karena Terprovokasi Medsos
Empat Pelaku Merusak Mako Polres Jaktim dan Polsek Duren Sawit karena Terprovokasi Medsos
Megapolitan
Napas Baru UMKM di Basemen Blok M Hub
Napas Baru UMKM di Basemen Blok M Hub
Megapolitan
Antisipasi Macet, Satlantas Siapkan Skema Akses Saat Jambore Pramuka Muslim Dunia
Antisipasi Macet, Satlantas Siapkan Skema Akses Saat Jambore Pramuka Muslim Dunia
Megapolitan
7 Senjata Api Hilang saat Polsek Matraman Diserang, 5 Belum Ditemukan
7 Senjata Api Hilang saat Polsek Matraman Diserang, 5 Belum Ditemukan
Megapolitan
Jumlah Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani Bisa Bertambah, Termasuk Pencuri Lukisan
Jumlah Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani Bisa Bertambah, Termasuk Pencuri Lukisan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau