JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 20 mahasiswa ditangkap polisi saat demo berujung ricuh di depan gerbang Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI), Jalan Gerbang Pemuda, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).
Dari 20 orang yang diamankan, enam mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan aksi tersebut menyebabkan seorang anggota polisi mengalami luka bakar serius.
“Personel kami mengamankan 20 orang yang diduga melakukan tindak pidana penghasutan, penganiayaan, serta perlawanan terhadap petugas,” ujar Susatyo dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (25/6/2025).
Baca juga: Viral Video Massa Demo Buruh di Bekasi Adang Ambulans yang Bawa Karyawan Sakit
Anggota polisi yang menjadi korban berpangkat Ipda berinisial D.A.
Ia mengalami luka bakar di pergelangan kaki kanan, lutut kanan, serta pergelangan tangan kanan. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSAL Mintoharjo.
Susatyo mengimbau agar setiap elemen masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Setiap massa aksi agar tidak membawa barang-barang yang dilarang seperti bensin, ban, senjata tajam, senjata api, atau benda lain yang dapat membahayakan petugas maupun peserta aksi sendiri,” kata dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menyampaikan satu tersangka berinisial F.T. (31), mahasiswa kampus UIA. Dia diduga sebagai koordinator lapangan sekaligus pelaku pembakaran ban.
Baca juga: Ratusan Buruh Demo Perusahaan di Bekasi, Protes Pemecatan Sepihak 2 Pekerja
Sedangkan lima lainnya dari mahasiswa UIP berinisial I.M. (23), A.D. (21), A.R.S. (26), F.S.C. (21), dan F.J.D. (20). Mereka memiliki peran menyiram bensin, membawa ban, hingga menghimpun massa.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami lakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang ditangkap. Kami juga memeriksa 14 orang lainnya sebagai saksi,” terang Firdaus.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti meliputi dua buah ban bekas, sisa bensin dalam plastik, satu mobil angkutan warna merah, empat sepeda motor, enam unit handphone, satu spanduk, dua megaphone, satu pasang sepatu dinas, serta hasil visum korban luka.
Adapun enam tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 170 tentang kekerasan bersama, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 160 tentang penghasutan, serta Pasal 213 dan 214 tentang perlawanan terhadap petugas.
Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Proses hukum kini telah memasuki tahap penyidikan.
Baca juga: Harga Sayur di Pasar Induk Kramat Jati Meroket akibat Demo Sopir Truk
Polres Metro Jakarta Pusat tengah menyusun berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk langkah selanjutnya.
“Kami juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dan motif di balik aksi ini,” tutur Firdaus.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini