Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Mahasiswa Jadi Tersangka Demo Ricuh di Depan Kemenpora

Kompas.com - 25/06/2025, 20:42 WIB
Lidia Pratama Febrian,
Faieq Hidayat

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 20 mahasiswa ditangkap polisi saat demo berujung ricuh di depan gerbang Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI), Jalan Gerbang Pemuda, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).

Dari 20 orang yang diamankan, enam mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan aksi tersebut menyebabkan seorang anggota polisi mengalami luka bakar serius.

“Personel kami mengamankan 20 orang yang diduga melakukan tindak pidana penghasutan, penganiayaan, serta perlawanan terhadap petugas,” ujar Susatyo dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (25/6/2025).

Baca juga: Viral Video Massa Demo Buruh di Bekasi Adang Ambulans yang Bawa Karyawan Sakit

Anggota polisi yang menjadi korban berpangkat Ipda berinisial D.A.

Ia mengalami luka bakar di pergelangan kaki kanan, lutut kanan, serta pergelangan tangan kanan. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSAL Mintoharjo.

Susatyo mengimbau agar setiap elemen masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum tetap mematuhi aturan yang berlaku.

“Setiap massa aksi agar tidak membawa barang-barang yang dilarang seperti bensin, ban, senjata tajam, senjata api, atau benda lain yang dapat membahayakan petugas maupun peserta aksi sendiri,” kata dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menyampaikan satu tersangka berinisial F.T. (31), mahasiswa kampus UIA. Dia diduga sebagai koordinator lapangan sekaligus pelaku pembakaran ban.

Baca juga: Ratusan Buruh Demo Perusahaan di Bekasi, Protes Pemecatan Sepihak 2 Pekerja

Sedangkan lima lainnya dari mahasiswa UIP berinisial I.M. (23), A.D. (21), A.R.S. (26), F.S.C. (21), dan F.J.D. (20). Mereka memiliki peran menyiram bensin, membawa ban, hingga menghimpun massa.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami lakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang ditangkap. Kami juga memeriksa 14 orang lainnya sebagai saksi,” terang Firdaus.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti meliputi dua buah ban bekas, sisa bensin dalam plastik, satu mobil angkutan warna merah, empat sepeda motor, enam unit handphone, satu spanduk, dua megaphone, satu pasang sepatu dinas, serta hasil visum korban luka.

Adapun enam tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 170 tentang kekerasan bersama, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 160 tentang penghasutan, serta Pasal 213 dan 214 tentang perlawanan terhadap petugas.

Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Proses hukum kini telah memasuki tahap penyidikan.

Baca juga: Harga Sayur di Pasar Induk Kramat Jati Meroket akibat Demo Sopir Truk

Polres Metro Jakarta Pusat tengah menyusun berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk langkah selanjutnya.

“Kami juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dan motif di balik aksi ini,” tutur Firdaus.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
KontraS Update Orang Hilang Usai Demo Agustus 2025: 4 Belum Ditemukan
KontraS Update Orang Hilang Usai Demo Agustus 2025: 4 Belum Ditemukan
Megapolitan
Ojol Ramai-ramai Kumpul di Polres Jakbar, Gelar Solidaritas 'Jaga Jakarta'
Ojol Ramai-ramai Kumpul di Polres Jakbar, Gelar Solidaritas "Jaga Jakarta"
Megapolitan
APBD DKI 2026 Difokuskan ke 6 Program Strategis, Ini Rinciannya
APBD DKI 2026 Difokuskan ke 6 Program Strategis, Ini Rinciannya
Megapolitan
Jambore Pramuka Muslim Sedunia di Cibubur, Polisi Siapkan Skenario Pengaturan Lalu Lintas
Jambore Pramuka Muslim Sedunia di Cibubur, Polisi Siapkan Skenario Pengaturan Lalu Lintas
Megapolitan
Polres Jakarta Timur Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya
Polres Jakarta Timur Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya
Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Megapolitan
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Megapolitan
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Megapolitan
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Megapolitan
Polisi Buru Pria Pembawa Lukisan Bunga Saat Rumah Sri Mulyani Dijarah
Polisi Buru Pria Pembawa Lukisan Bunga Saat Rumah Sri Mulyani Dijarah
Megapolitan
Mau Dilaporkan Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Saya Tidak Dididik Jadi Pengecut
Mau Dilaporkan Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Saya Tidak Dididik Jadi Pengecut
Megapolitan
Empat Pelaku Merusak Mako Polres Jaktim dan Polsek Duren Sawit karena Terprovokasi Medsos
Empat Pelaku Merusak Mako Polres Jaktim dan Polsek Duren Sawit karena Terprovokasi Medsos
Megapolitan
Napas Baru UMKM di Basemen Blok M Hub
Napas Baru UMKM di Basemen Blok M Hub
Megapolitan
Antisipasi Macet, Satlantas Siapkan Skema Akses Saat Jambore Pramuka Muslim Dunia
Antisipasi Macet, Satlantas Siapkan Skema Akses Saat Jambore Pramuka Muslim Dunia
Megapolitan
7 Senjata Api Hilang saat Polsek Matraman Diserang, 5 Belum Ditemukan
7 Senjata Api Hilang saat Polsek Matraman Diserang, 5 Belum Ditemukan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau