JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tujuh pelaku pencurian kabel penerangan jalan di Jalan Jampea, tepatnya samping Tol Koja, Jakarta Utara pada Rabu (23/7/2025).
Tujuh pelaku yang ditangkap yakni MFA (29), IS (28), MY (34), A (36), JA (21), SB (26) dan S (51).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan pelaku mencuri kabel tersebut untuk dijual. Namun ia tidak menyebut harga kabel yang dijual oleh pelaku.
"Modusnya, mereka memotong kabel penerangan jalan, kemudian membuka kulit kabel tersebut untuk nantinya dijual," ujar Erick Frendriz saat konferensi pers di Kantor Polres Metro Jakarta Utara, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (26/7/2025).
Baca juga: 7 Pencuri Kabel PJU Jalan Jampea Koja Ditangkap
Menurut Erick, pihak Dinas Binamarga Walikota Jakarta Utara, melaporkan sudah ada 2.732 meter kabel yang hilang.
Namun para pelaku mengaku belum sempat menjual kabel hasil curian tersebut.
"Pengakuannya mereka belum pernah menjual, tapi bagi kami ini tidak masuk akal karena dari data Dinas Bina Marga sudah melaporkan kehilangan sekitar 2.732 meter kabel," kata dia.
Pencurian kabel PJU menyebabkan ruas jalan Koja hingga Cilincing menjadi gelap.
Tentunya, kondisi ini memicu keluhan dari warga yang terganggu dengan minimnya pencahayaan di malam hari.
"Ini menimbulkan komplen dari masyarakat kenapa lampu mati. Ternyata penyebabnya adalah adanya pencurian kabel," jelas dia.
Baca juga: Penampakan Rusaknya Trotoar di Koja karena Ulah Pencuri Kabel
Kelima pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Metro Jakarta Utara. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Sementara itu, polisi masih menyelidiki jaringan lain dalam kasus ini, termasuk pihak yang menjadi penadah kabel curian.
"Untuk Pasal 480 atau penadahnya masih kami dalami. Keterangan para pelaku saat ini masih kami gali lebih lanjut," kata Erick.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini