JAKARTA, KOMPAS.com - Empat pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat, ditangkap polisi pada Minggu (10/8/2025) dini hari.
Keempat pemuda tersebut berinisial MER (16), AP (28), LI (17), dan YS (22).
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat tim mendapatkan informasi dari media sosial terkait adanya sekelompok remaja yang melakukan siaran langsung dan diduga tengah bersiap tawuran.
“Petugas segera mendatangi lokasi. Saat tiba, para pemuda tersebut mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan beserta barang buktinya,” ujar William dalam keterangannya, Minggu.
Baca juga: 54 Pelajar Ditangkap Polisi Saat Hendak Tawuran di Serpong
Sementara Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli guna mencegah aksi tawuran yang meresahkan masyarakat.
Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit, dua unit ponsel, dan satu buah dompet.
Keempat pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Polsek Senen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami tidak akan mentolerir aksi tawuran. Patroli akan terus digencarkan, terutama di titik-titik rawan. Anak-anak muda yang terlibat akan kami proses sesuai hukum,” tegas Susatyo.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini