JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi akhirnya menangkap S (47), pelaku pemukulan terhadap kakak kandungnya, US (51), dengan kapak setelah sempat buron selama dua bulan.
Selama pelariannya, S diketahui sering berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro mengatakan, pelaku kerap berganti tempat persembunyian.
Baca juga: Pria yang Pukul Kakaknya Pakai Kapak di Tanjung Priok Ditangkap
Meski masih berada di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, polisi mengaku sempat kesulitan melacak keberadaan S.
"Di sekitar sini, namun lokasinya yang berpindah-pindah," ujar Handam saat diwawancarai di kantornya, Jumat (22/8/2025).
Setelah dua bulan dalam pelarian, S akhirnya ditangkap di Jalan Ancol Selatan ketika hendak menjenguk saudaranya yang sedang sakit, Kamis (21/8/2025).
"Pada saat ditangkap dia ingin menjenguk keluarganya di sekitar situ, kami langsung mengidentifikasi dan menangkapnya," kata Handam.
Sebelumnya, S menganiaya kakaknya, US, dengan menggunakan kapak akibat cekcok perebutan warisan rumah peninggalan orangtua mereka. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/6/2025).
Baca juga: Rebutan Warisan, Pria di Tanjung Priok Pukul Kakak dengan Kapak
Pelaku diketahui memukul korban dua kali di bagian kepala hingga mengalami luka robek. US kemudian dilarikan ke rumah sakit dan masih menjalani perawatan hingga kini.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini