Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Delpedro Marhaen Menyalahi Aturan

Kompas.com - 02/09/2025, 17:56 WIB
Intan Afrida Rafni,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim advokasi Lokataru Foundation menilai, penangkapan terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen oleh Polda Metro Jaya dinilai menyalahi aturan hukum.

Kuasa hukum sekaligus juru bicara tim advokasi Lokataru, Fian Alaydrus mengatakan, proses hukum yang dilakukan polisi tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dari sisi prosedur dalam konteks penangkapan teman kami, sahabat kami, dari sisi prosedur itu sangat menyalahi KUHP," ujar Fian Alaydrus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Ahmad Sahroni Laporkan Kasus Penjarahan Rumahnya ke Polisi

Ia mengatakan, sebelum Delpedro Marhaen ditangkap, tidak ada proses pemeriksaan awal, pemanggilan, bahkan tiba-tiba langsung ditetapkan menjadi tersangka.

Tidak hanya itu, tuduhan penghasutan yang dikenakan kepada Delpedro Marhaen juga dianggap tidak berdasar.

Pasalnya, polisi disebut tidak pernah menjelaskan secara jelas terkait siapa yang dihasut maupun bentuk penghasutan yang dimaksud kepada pihak Lokataru Foundation.

"Jadi maksudnya secara prosedur ini sudah salah, tidak ada proses awal, tidak ada kroscek silang antara yang dihasut dan penghasut kalau mau lebih dalam tapi polisi gagal menunjukan bukti awal yang cukup," ucap dia.

Selain itu, Fian menambahkan, postingan di akun media sosial Lokataru yang dijadikan dasar tuduhan oleh polisi disebut merupakan bagian dari upaya pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia kepada publik.

Sehingga, dinilai tidak sesuai dengan tuduhan yang disampaikan oleh polisi.

"Itu kan bentuk-bentuk pendidikan demokrasi. Mereka kejam untuk bilang bahwa kita adalah pelaku dari penghasutan untuk misalnya penjarahan, kerusuhan ini, sangat tidak berdasar dan ngaco," kata Fian.

Baca juga: Delpedro Marhaen Diduga Sebarkan Informasi Bohong Saat Ricuh di Jakarta

Oleh karena itu, dia menyebut, penetapan tersangka terhadap Delpedro merupakan bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia.

“Ini sungguh amat kejam, dan bentuk kemunduran demokrasi yang paling jauh,” ucap dia.

Selain Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, polisi juga menangkap salah satu staffnya, yakni Muzaffar Salim.

Ia ditangkap pada Selasa dini hari dengan tuduhan yang sama dengan Delpedro Marhaen.

"Mujaffar kena tangkap juga ternyata. Tanpa ada proses pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan segala macam," kata Fian.

Baca juga: Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Tersangka Penghasutan Aksi Ricuh

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Ojol Ramai-ramai Kumpul di Polres Jakbar, Gelar Solidaritas 'Jaga Jakarta'
Ojol Ramai-ramai Kumpul di Polres Jakbar, Gelar Solidaritas "Jaga Jakarta"
Megapolitan
APBD DKI 2026 Difokuskan ke 6 Program Strategis, Ini Rinciannya
APBD DKI 2026 Difokuskan ke 6 Program Strategis, Ini Rinciannya
Megapolitan
Jambore Pramuka Muslim Sedunia di Cibubur, Polisi Siapkan Skenario Pengaturan Lalu Lintas
Jambore Pramuka Muslim Sedunia di Cibubur, Polisi Siapkan Skenario Pengaturan Lalu Lintas
Megapolitan
Polres Jakarta Timur Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya
Polres Jakarta Timur Tangkap 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya
Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Megapolitan
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Megapolitan
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Megapolitan
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Megapolitan
Polisi Buru Pria Pembawa Lukisan Bunga Saat Rumah Sri Mulyani Dijarah
Polisi Buru Pria Pembawa Lukisan Bunga Saat Rumah Sri Mulyani Dijarah
Megapolitan
Mau Dilaporkan Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Saya Tidak Dididik Jadi Pengecut
Mau Dilaporkan Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Saya Tidak Dididik Jadi Pengecut
Megapolitan
Empat Pelaku Merusak Mako Polres Jaktim dan Polsek Duren Sawit karena Terprovokasi Medsos
Empat Pelaku Merusak Mako Polres Jaktim dan Polsek Duren Sawit karena Terprovokasi Medsos
Megapolitan
Napas Baru UMKM di Basemen Blok M Hub
Napas Baru UMKM di Basemen Blok M Hub
Megapolitan
Antisipasi Macet, Satlantas Siapkan Skema Akses Saat Jambore Pramuka Muslim Dunia
Antisipasi Macet, Satlantas Siapkan Skema Akses Saat Jambore Pramuka Muslim Dunia
Megapolitan
7 Senjata Api Hilang saat Polsek Matraman Diserang, 5 Belum Ditemukan
7 Senjata Api Hilang saat Polsek Matraman Diserang, 5 Belum Ditemukan
Megapolitan
Jumlah Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani Bisa Bertambah, Termasuk Pencuri Lukisan
Jumlah Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani Bisa Bertambah, Termasuk Pencuri Lukisan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau