Karena itu, ia memutuskan untuk tidak lagi memberikannya kepada anak untuk saat ini dan baru akan memberikan kembali saat anaknya sudah cukup usia, sekitar jenjang SMP.
Fitri dan suaminya sepakat bahwa interaksi sosial langsung dan aktivitas di luar rumah lebih penting bagi perkembangan anak. Menurut dia, perubahan perilaku anak terlihat lebih positif setelah penggunaan gadget dibatasi.
"Anakku enggak tantrum, enggak dikit-dikit minta ponsel. Kalau diajak makan atau nonton excited ngobrol sama orangtua atau kenalan dengan yang sebaya sama dia," jelasnya.
Fitri menambahkan, ia telah mantap untuk kembali memberikan gadget kepada anaknya saat sudah cukup dewasa, sekaligus untuk menunjang kebutuhan sekolah.
Namun, untuk saat ini, ia menilai penggunaan gadget belum diperlukan karena sekolah anaknya belum mewajibkan hal tersebut.
"Karena sudah mantap mau kasih gadget lagi saat nanti anakku sudah cukup dewasa. Biar sekalian untuk keperluan sekolah. Kalau sekarang sekolahnya tidak wajib pakai gadget," tambah Fitri.
Baca juga: Anak Dinilai Sulit Saring Informasi di Medsos, Rentan Terpengaruh Konten yang Beredar
Pemerintah juga mulai memperketat perlindungan anak di ruang digital. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), akses anak terhadap platform digital tertentu dibatasi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini tidak bertujuan menjauhkan anak dari teknologi, melainkan memastikan kesiapan mental dan psikologis mereka.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun,” ujar Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut disusun melalui diskusi panjang dengan para ahli dan berdasarkan berbagai penelitian terkait dampak media sosial terhadap anak.
"Serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak," ucap Meutya.
Menurut dia, risiko yang dihadapi anak di ruang digital cukup beragam, mulai dari kecanduan, paparan konten negatif, hingga perundungan siber dan penipuan daring.
Karena itu, pemerintah berencana mulai memblokir akun media sosial milik pengguna di bawah usia yang ditentukan, dengan implementasi dijadwalkan efektif pada 28 Maret 2026.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang