Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda dengan Pemerintah, Pemkot Bekasi Terapkan WFH ASN Setiap Rabu

Kompas.com, 1 April 2026, 12:03 WIB
Nurpini Aulia Rapika,
Faieq Hidayat

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Rabu.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/1583/BKPSDM.PKA tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.

Dalam keterangannya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebut kebijakan tersebut diberlakukan untuk mendukung penghematan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) serta efisiensi energi.

Baca juga: Pramono Larang ASN Kerja dari Kafe saat WFH Jumat: Kalau Langgar Dibina atau Dibinasakan

Dalam aturan tersebut, ASN yang WFH tetap diwajibkan menjalankan tugas sesuai target kinerja yang telah ditetapkan.

ASN juga harus menginput kinerja harian melalui aplikasi e-Kinerja BKN, mengaktifkan GPS pada ponsel selama jam kerja, serta membagikan lokasi terkini kepada atasan melalui aplikasi Google Maps.

Selain itu, ASN wajib tetap responsif dan dapat dihubungi melalui berbagai sarana komunikasi, seperti telepon, email, maupun aplikasi pesan.

Pemkot Bekasi menetapkan pelaksanaan WFH hingga 100 persen, kecuali bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Untuk sektor pelayanan publik, penerapan WFH dibatasi maksimal 50 persen dan pengaturannya diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah.

Baca juga: Pramono Pastikan WFH ASN Tiap Jumat Tak Ganggu Sektor Pelayanan di Jakarta

Kepala perangkat daerah juga diminta melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi peningkatan mobilitas ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lingkungan Pemkot Bekasi, suasana perkantoran tampak lebih sepi dibandingkan hari biasanya sejak kebijakan WFH diberlakukan.

Meski demikian, pada sejumlah layanan publik seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tidak terlihat adanya lonjakan antrean maupun penumpukan layanan.

Baca juga: Pramono Bersyukur WFH ASN Tiap Jumat Bukan Rabu, Kenapa?

Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Raden Gani Muhamad, menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya harus menyesuaikan kebijakan dengan arahan pemerintah pusat.

“Kalau ada pemda atau pemkot yang sudah menerbitkan kebijakan WFH lebih dulu, maka dengan terbitnya kebijakan dari pemerintah pusat, pemda dengan sendirinya harus menyesuaikan,” ujar Gani saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (1/4/2026).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan perintah pemerintah pusat kepada kepala daerah dalam kerangka negara kesatuan.

“Dalam negara kesatuan, harus seiring dan sejalan untuk melaksanakan kebijakan nasional. Kami harapkan pemda tunduk dan patuh,” ujarnya.

Baca juga: Daftar Sektor ASN yang Tidak WFH Jumat di Jakarta, Ini Rinciannya

Halaman:


Terkini Lainnya
Tumpukan Sampah di Pasar Kopro Dibersihkan, Pengangkutan Kembali Normal
Tumpukan Sampah di Pasar Kopro Dibersihkan, Pengangkutan Kembali Normal
Megapolitan
Di Balik Maraknya Jasa Antre, Ada Waktu Berharga yang Ingin Dijaga
Di Balik Maraknya Jasa Antre, Ada Waktu Berharga yang Ingin Dijaga
Megapolitan
Isu Harga BBM Naik Bikin Warga Panik, SPBU Jagakarsa Sempat Kehabisan Stok
Isu Harga BBM Naik Bikin Warga Panik, SPBU Jagakarsa Sempat Kehabisan Stok
Megapolitan
WFH ASN Beda Hari, Kemendagri Minta Pemkot Bekasi Ikuti Kebijakan Pusat Setiap Jumat
WFH ASN Beda Hari, Kemendagri Minta Pemkot Bekasi Ikuti Kebijakan Pusat Setiap Jumat
Megapolitan
Pemkot Tangsel Sebut Kebijakan WFH ASN Bisa Hemat BBM dan Biaya Operasional
Pemkot Tangsel Sebut Kebijakan WFH ASN Bisa Hemat BBM dan Biaya Operasional
Megapolitan
Bengkel di Pamulang Ludes Terbakar, Diduga akibat Korsleting
Bengkel di Pamulang Ludes Terbakar, Diduga akibat Korsleting
Megapolitan
Nenek Diduga Curi TV di Ruko Kampung Melayu, Terekam CCTV
Nenek Diduga Curi TV di Ruko Kampung Melayu, Terekam CCTV
Megapolitan
Menengok Hunian Baru Warga yang Direlokasi dari Lahan Makam di Jakbar, Tak Lagi Becek-becekan
Menengok Hunian Baru Warga yang Direlokasi dari Lahan Makam di Jakbar, Tak Lagi Becek-becekan
Megapolitan
Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Andrie Yunus, Berkas Dilimpahkan ke Puspom TNI
Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Andrie Yunus, Berkas Dilimpahkan ke Puspom TNI
Megapolitan
Jasa Joki Antre Kian Diminati, Solusi Praktis atau Cermin Buruknya Layanan Publik?
Jasa Joki Antre Kian Diminati, Solusi Praktis atau Cermin Buruknya Layanan Publik?
Megapolitan
Sopir Pikap Diduga Diperas di Lampu Merah Penjaringan, Pelaku Diburu
Sopir Pikap Diduga Diperas di Lampu Merah Penjaringan, Pelaku Diburu
Megapolitan
Kasus Kreator Konten Mengaku Diperkosa di Jaksel: Dilaporkan Balik, Proses Berjalan
Kasus Kreator Konten Mengaku Diperkosa di Jaksel: Dilaporkan Balik, Proses Berjalan
Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Kasus Alfin yang Terkubur 3 Meter di Cikeas
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Kasus Alfin yang Terkubur 3 Meter di Cikeas
Megapolitan
Pelayanan Publik di Tangsel Dipastikan Tetap Normal meski ASN WFH Tiap Jumat
Pelayanan Publik di Tangsel Dipastikan Tetap Normal meski ASN WFH Tiap Jumat
Megapolitan
Selokan dan Kali di Ancol Berbau Mirip Kotoran Manusia, DLH Ungkap Sumbernya
Selokan dan Kali di Ancol Berbau Mirip Kotoran Manusia, DLH Ungkap Sumbernya
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Beda dengan Pemerintah, Pemkot Bekasi Terapkan WFH ASN Setiap Rabu
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat