BEKASI, KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Rabu.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/1583/BKPSDM.PKA tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.
Dalam keterangannya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebut kebijakan tersebut diberlakukan untuk mendukung penghematan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) serta efisiensi energi.
Baca juga: Pramono Larang ASN Kerja dari Kafe saat WFH Jumat: Kalau Langgar Dibina atau Dibinasakan
Dalam aturan tersebut, ASN yang WFH tetap diwajibkan menjalankan tugas sesuai target kinerja yang telah ditetapkan.
ASN juga harus menginput kinerja harian melalui aplikasi e-Kinerja BKN, mengaktifkan GPS pada ponsel selama jam kerja, serta membagikan lokasi terkini kepada atasan melalui aplikasi Google Maps.
Selain itu, ASN wajib tetap responsif dan dapat dihubungi melalui berbagai sarana komunikasi, seperti telepon, email, maupun aplikasi pesan.
Pemkot Bekasi menetapkan pelaksanaan WFH hingga 100 persen, kecuali bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Untuk sektor pelayanan publik, penerapan WFH dibatasi maksimal 50 persen dan pengaturannya diserahkan kepada masing-masing perangkat daerah.
Baca juga: Pramono Pastikan WFH ASN Tiap Jumat Tak Ganggu Sektor Pelayanan di Jakarta
Kepala perangkat daerah juga diminta melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi peningkatan mobilitas ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lingkungan Pemkot Bekasi, suasana perkantoran tampak lebih sepi dibandingkan hari biasanya sejak kebijakan WFH diberlakukan.
Meski demikian, pada sejumlah layanan publik seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tidak terlihat adanya lonjakan antrean maupun penumpukan layanan.
Baca juga: Pramono Bersyukur WFH ASN Tiap Jumat Bukan Rabu, Kenapa?
Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Raden Gani Muhamad, menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya harus menyesuaikan kebijakan dengan arahan pemerintah pusat.
“Kalau ada pemda atau pemkot yang sudah menerbitkan kebijakan WFH lebih dulu, maka dengan terbitnya kebijakan dari pemerintah pusat, pemda dengan sendirinya harus menyesuaikan,” ujar Gani saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan perintah pemerintah pusat kepada kepala daerah dalam kerangka negara kesatuan.
“Dalam negara kesatuan, harus seiring dan sejalan untuk melaksanakan kebijakan nasional. Kami harapkan pemda tunduk dan patuh,” ujarnya.
Baca juga: Daftar Sektor ASN yang Tidak WFH Jumat di Jakarta, Ini Rinciannya