JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha rokok asal Jawa Timur Martinus Suparman sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Rabu (1/4/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan saksi tersebut.
Dalam perkara ini, KPK mulai mengembangkan perkara dengan memanggil sejumlah pengusaha rokok.
Baca juga: KPK Periksa Pengusaha Liem Eng Hwie sebagai Saksi, Gali Pengurusan Cukai Rokok di Bea Cukai
Pada Selasa (31/3/2026), KPK memanggil tiga pengusaha rokok sebagai saksi.
Mereka adalah Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan.
Dari tiga saksi tersebut, hanya Liem Eng Hwie yang memenuhi panggilan penyidik.
Budi mengatakan, penyidik ingin mendalami keterangan Liem terkait prosedur yang harus dilalui pengusaha dalam mengurus cukai rokok di Ditjen Bea dan Cukai.
Ia mengatakan, informasi yang diberikan Liem melengkapi tahap penyidikan perkara yang sedang berjalan.
“Terlebih KPK juga ingin segera melimpahkan perkara ini ke tahap penuntutan khususnya yang dari sisi pihak penyuap atau pemberi suap ya. Tentu juga ini strategi karena keterbatasan masa waktu penahanan juga,” ujarnya.
Baca juga: KPK Sebut Ketum Kesthuri Tersangka Korupsi Kuota Haji Ada di Arab Saudi
KPK awalnya menetapkan enam tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal;
Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan pada Kamis (5/2/2026).
Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Terbaru, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada Jumat (27/2/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang