KOMPAS.com - Besaran tarif listrik terbaru yang berlaku mulai Oktober 2025 secara resmi telah ditetapkan pemerintah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan harga listrik per kWh untuk pelanggan non-subsidi pada bulan ini tetap dibandingkan bulan sebelumnya.
Sebagai informasi, biaya listrik untuk pelanggan non-subsidi disesuaikan setiap tiga bulan sekali dengan acuan fluktuasi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah, tingkat inflasi, dan harga batubara acuan.
Berikut besaran harga listrik per kWh untuk semua golongan yang berlaku per Oktober 2025.
Tarif listrik per kWh mulai Oktober 2025
Dilansir dari laman resmi PLN, berikut biaya listrik per kWh terbaru untuk semua golongan daya listrik yang berlaku bulan ini:
Tarif listrik rumah tangga:
Tarif listrik bisnis:
Tarif listrik industri:
Tarif listrik fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
Itulah besaran tarif listrik terbaru untuk semua golongan daya listrik mulai Oktober 2025 yang ditetapkan PLN. Agar tagihan tidak tiba-tiba membengkak, upayakan untuk cek tagihan listrik secara berkala.
https://money.kompas.com/read/2025/11/03/094547926/daftar-tarif-listrik-terbaru-mulai-oktober-2025-harga-per-kwh-untuk-semua