Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Pekerja dengan Rekening Bank Swasta Bisa Cairkan BSU Tahap 6 via Kantor Pos

Kompas.com - 23/10/2022, 12:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pekerja dengan rekening bank swasta dapat mencairkan bantuan subsidi upah atau BSU melalui PT Pos Indonesia mulai besok.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berupaya untuk menyalurkan BSU tahap 6 sejak Jumat (21/10/2022).

Penyaluran BSU tahap 6 ini selain melalui bank milik negara atau Himbara yang terdiri atas BRI, BNI, BSI, BTN, Mandiri, juga melalui PT Pos Indonesia.

Baca juga: BSU Tahap 6 Cair Minggu Ini Khusus Rekening Bank Himbara

"Minggu depan paling cepat (penyaluran subsidi gaji tahap 6)," ucap dia kepada Kompas.com.

Putri bilang, anggaran untuk penyaluran subsidi gaji sebesar Rp 600.000 melalui PT Pos Indonesia masih dalam proses perhitungan.

Sebelumnya Putri menjelaskan, Kemenaker juga berupaya menambah anggaran untuk penyaluran BSU melalui Kantor Pos.

Lantaran untuk saat ini, anggaran untuk penyaluran BLT subsidi gaji via Kantor Pos masih dianggap kurang.

"Di anggaran saya cuma Rp 20 miliar ready, tapi faktanya banyak yang enggak punya rekening Himbara. Jadi harus disalurkan lewat Kantor Pos. Butuh sekitar Rp 35 miliar, kurang Rp 15 miliar, masih kita proses 2-3 hari ini. Saat ini, anggaran masih proses," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan, pihaknya masih menunggu finalisasi verifikasi perbankan dalam penyaluran BSU tahap 6 ini.

Baca juga: BSU Tahap 6 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Pencairannya via kemnaker.go.id

"Kita saat ini sedang menunggu finalisasi verifikasi beberapa perbankan. Nanti (BSU tahap 6) akan kita salurkan lewat Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Mudah-mudahan hari ini sudah mulai (dicairkan)," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/10/2022).

Untuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta dan tidak memiliki rekening Himbara, berikut ini adalah cara pencairannya di Kantor Pos.

Para penerima BSU bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat.

Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tak sesuai domisili, tetapi pencairan BSU akan dilayani Petugas Kantor Pos.

"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujar Putri.

Adapun syarat mendapatkan BSU di Kantor Pos yakni membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yang berbunyi sebagai berikut: "BSU Anda Telah Disalurkan".

Ketika pekerja tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

"Bukti dari portal SiapKerja juga bisa (lakukan layar tangkap/capture)," kata Putri.

Penting diingat, untuk bisa menerima BSU di Kantor Pos, calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SiapKerja Kemenaker tertulis "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.

Baca juga: BSU Tahap 6 Disalurkan, Ini Cara Pencairan bagi Pekerja dengan Rekening Bank Swasta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
InJourney Hospitality Group Salurkan Hewan Kurban Idul Adha
InJourney Hospitality Group Salurkan Hewan Kurban Idul Adha
Ekbis
Bupati Raja Ampat: Masyarakat Tak Mau Tambang Nikel PT Gag Ditutup ...
Bupati Raja Ampat: Masyarakat Tak Mau Tambang Nikel PT Gag Ditutup ...
Ekbis
Meski Kantongi Izin Resmi, Bahlil Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Meski Kantongi Izin Resmi, Bahlil Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Ekbis
OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
Ekbis
7.000 Pekerjanya Kena PHK, P&G Tak Kebal Efek Tarif Trump
7.000 Pekerjanya Kena PHK, P&G Tak Kebal Efek Tarif Trump
Ekbis
Peringati Idul Adha 1446 H, Pertamina Hulu Salurkan Ribuan Hewan Kurban  hingga ke Pelosok
Peringati Idul Adha 1446 H, Pertamina Hulu Salurkan Ribuan Hewan Kurban hingga ke Pelosok
Ekbis
Disney Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Bagian Film, Televisi dan Keuangan Terdampak
Disney Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Bagian Film, Televisi dan Keuangan Terdampak
Ekbis
Cara Pesan SR022 via wondr by BNI, Bisa Dapat Cashback hingga Rp 15 Juta
Cara Pesan SR022 via wondr by BNI, Bisa Dapat Cashback hingga Rp 15 Juta
Ekbis
LQ45 Masih Tertekan, Stimulus Ekonomi dan Dividen Jadi 'Angin Segar' di Semester II 2025
LQ45 Masih Tertekan, Stimulus Ekonomi dan Dividen Jadi "Angin Segar" di Semester II 2025
Cuan
Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Energi
BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
Ekbis
Mentan Geram Ada Oknum yang Manipulasi Data Stok Beras, Bakal Ambil Langkah Hukum
Mentan Geram Ada Oknum yang Manipulasi Data Stok Beras, Bakal Ambil Langkah Hukum
Ekbis
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag: Hoaks, Air Lautnya Biru...
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag: Hoaks, Air Lautnya Biru...
Ekbis
6 Mitos soal AI yang Dipatahkan Studi Global, Termasuk Soal Ancaman terhadap Pekerjaan
6 Mitos soal AI yang Dipatahkan Studi Global, Termasuk Soal Ancaman terhadap Pekerjaan
Ekbis
OECD Prediksi Defisit APBN Indonesia Naik tapi Masih Sesuai Batas Aman
OECD Prediksi Defisit APBN Indonesia Naik tapi Masih Sesuai Batas Aman
Keuangan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau