JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengeluarkan surat waspada mengenai peningkatan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak.
Melalui surat Menteri Pertanian nomor B-03/PK.320/M/01/2025 tertanggal 3 Januari 2025, Kementerian Pertanian terus mengingatkan bahwa peningkatan kasus PMK yang terjadi pada Desember 2024 harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan, Agung Suganda, mengatakan bahwa peningkatan kasus PMK yang terjadi pada minggu ketiga dan keempat Desember 2024 itu dipicu oleh cuaca ekstrem.
“Peningkatan ini memerlukan pengawasan ketat, khususnya terhadap lalu lintas hewan dan produk hewan, untuk mencegah penyebaran lebih lanjut,” kata Agung dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (6/1/2025).
Baca juga: Penyakit Mulut dan Kuku Merebak, Wamentan Minta Peternak Sapi Jawa Timur Siaga
Dalam surat tersebut, Kementan menyarankan beberapa langkah antisipatif kepada pemerintah daerah.
Pertama, memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit.
Kedua, menutup pasar hewan selama 14 hari jika ditemukan kasus PMK di lokasi tersebut.
“Langkah ini harus disertai pembersihan dan disinfeksi pasar,” tutur Agung.
Ketiga, memaksimalkan peran peternak dan sektor swasta dalam mengendalikan penyakit di tingkat daerah.
“Penutupan pasar hewan yang terpapar virus dan tindakan disinfeksi adalah langkah mendesak untuk menghentikan penyebaran PMK. Pemerintah daerah harus sigap melindungi peternak dari kerugian yang lebih besar,” ujar Agung.
Agung juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani ancaman penyakit.
Selain itu, Kementan juga menekankan pentingnya pelaporan kasus PMK atau penyakit lainnya melalui sistem informasi kesehatan hewan nasional atau iSIKHNAS.
Peternak didorong untuk segera melaporkan dugaan kasus melalui platform tersebut untuk mempercepat penanganan.
“Melalui pelaporan ini, tim kesehatan hewan dapat segera melakukan penyidikan dan pengobatan pada ternak yang sakit,” ujar Agung.
Sebelumnya, Kementan telah mengeluarkan imbauan untuk memperkuat upaya pengendalian PMK.
Dalam Surat Dirjen PKH Nomor 28002/PK.320/F/12/2024 yang dikeluarkan pada 28 Desember 2024, Kementan meminta Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengambil langkah konkret guna meminimalkan risiko penyebaran PMK di berbagai wilayah.
Kementan juga mendistribusikan 50.000 dosis vaksin PMK kepada para peternak setelah mendapat laporan merebaknya penyakit itu di berbagai wilayah.
Distribusi vaksin PMK mencapai 2.000 botol atau 50.000 dosis yang disebarkan ke berbagai wilayah, antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Bogor, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), DKI Jakarta, dan Lampung.
Khusus Jawa Timur, sebanyak 12.500 dosis didistribusikan dan diserahkan ke Dinas Kabupaten Kediri, Blitar, Tulungagung, Jombang, Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi, dan Jember.
Baca juga: Pemerintah Buka Izin Ekspor Sapi Hidup dari Brasil
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang