Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Coretax Sulit Diakses, Dirjen Pajak: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir...

Kompas.com - 06/01/2025, 21:08 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak tidak perlu khawatir akan didenda akibat terlambat menerbitkan faktur pajak karena sistem Coretax bermasalah.

Coretax merupakan sistem yang melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, dan layanan bagi wajib pajak.

Sebagai informasi, Ditjen Pajak mulai membuka sistem Coretax sejak 1 Januari 2025. Namun, di awal peluncurannya, sistem ini masih kerap bermasalah.

"Jadi masyarakat wajib pajak tidak perlu khawatir apabila dalam implementasi ini mungkin ada keterlambatan penerbitan faktur atau barang kali pelaporan," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo saat konferensi pers APBN 2024 di kantornya, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Baca juga: Apa Itu Coretax: Pengertian, Tujuan, dan Cara Mengaksesnya

"Nanti kami pikirkan supaya tidak ada beban tambahan kepada masyarakat pada waktu menggunakan sistem yang baru," tambah dia.

Suryo mengemukakan bahwa permasalahan Coretax tersebut karena membeludaknya pengunjung yang menggunakan website tersebut dalam satu Waktu.

"Kendala utamanya karena memang volumenya tinggi, barang baru kemudian diakses seluruh pihak, dan pada waktu mengakses bukan hanya mencoba tapi juga bertransaksi. Ini situasi yang kami betul-betul hadapi, jadi dengan akses yang bersamaan, ya memengaruhi lah kinerja dari sistem," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan optimalisasi kapasitas sistem, mengelola beban akses, dan melebarkan kapasitas bandwidth agar sistem dapat diakses tanpa kendala meskipun volume trafik tinggi.

Pihaknya juga akan terus memonitor jalannya sistem Coretax dan mencari solusi untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi para pengguna. Termasuk juga permasalahan dalam infrastruktur sistem. Pasalnya, sistem Coretax juga berkaitan dengan sistem lain seperti penyedia jaringan telekomunikasi.

"Jadi apapun juga informasi yang kami dapatkan dari wajib pajak, dari para pengguna, akan kami tindaklanjuti secepat mungkin," ucapnya.

Sebelumnya, Dirjen Pajak telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk dapat mulai log in ke sistem Coretax sebelum diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Kesempatan ini dibuka DJP selama tahap praimplementasi pada 24 sampai 31 Desember 2024.

Tahap praimplementasi tersebut bertujuan agar wajib pajak lebih awal mempersiapkan diri sebelum diluncurkan secara resmi. Namun, selama masa praimplementasi ini, sistem Coretax hanya dapat diakses dengan fitur terbatas.

Baca juga: Resmi Meluncur 1 Januari 2025, Simak Cara Login ke Sistem Coretax

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
IHSG Rontok Usai Sri Mulyani Diganti: Pasar Panik atau Rasional?
IHSG Rontok Usai Sri Mulyani Diganti: Pasar Panik atau Rasional?
Keuangan
Saham Emiten Rokok Meroket Usai Sri Mulyani Tak Lagi Jadi Menteri
Saham Emiten Rokok Meroket Usai Sri Mulyani Tak Lagi Jadi Menteri
Cuan
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Industri
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Ekbis
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau