Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Pupuk di NTB Tembus Rp 300.000 Per Kuintal, Mentan: Kalau Benar, Izinnya Saya Cabut!

Kompas.com - 09/01/2025, 12:40 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengancam akan mencabut izin distributor yang menjual pupuk dengan harga mahal.

Hal ini disampaikan Amran merespons temuan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono saat kunjungan ke Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (6/1/2025). Ditemukan bahwa harga pupuk di lokasi tersebut tembus hingga Rp 300.000 per kuintal.

“Kalau benar, sudah pasti ditindak. Itu sudah pasti. Kalau benar, bisa jadi izinnya saya cabut,” ujar Amran saat ditemui di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025).

Namun, Amran akan mengecek terlebih dahulu soal informasi distributor atau pengecer yang menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET).

Baca juga: Jelang Musim Tanam Perdana 2025, Pupuk Indonesia Siapkan Stok 1,49 Juta Ton

“Tolong cek alamatnya, orangnya siapa, itu saya evaluasi dan bisa saya cabut izinnya,” kata Amran.

“Enggak boleh lagi. Petani ujung tombak kita, masak dizolimi dengan menaikkan harga? Oke, nanti saya cek,” tutur Mentan.

Sebelumnya, Wamentan Sudaryono merespons keluhan petani di NTB terkait tingginya harga pupuk, seperti yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, di mana harga pupuk mencapai Rp 300.000 per kuintal atau per 100 kilogram.

"Yang paling mahal di sini berapa? Rp 300.000 per 1 kuintal? Berarti Rp 150.000 per sak. Nah, di sini sudah ada direksi dari PT Pupuk Indonesia, InsyaAllah masalah pupuk di NTB selesai," kata Sudaryono, dikutip dari keterangan tertulis.

Sudaryono pun meminta PT Pupuk Indonesia untuk segera menelusuri masalah tersebut, dengan harapan petani tidak membeli pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian, resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar Rp 2.250 per kilogram (kg) untuk pupuk urea, pupuk NPK Rp 2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg, serta pupuk organik Rp 800 per kg.

“Harga pupuk di pengecer itu harga Rp 115.000 per sak isi 50 kg, jadi kenapa ada praktik harga lebih mahal? Biasanya dibebankan ongkos kirim, makanya ada yang harganya Rp 150.000. Jadi kios sudah benar menjual Rp 115.000, hanya ada variasi ongkos kirim dan juga kontribusi kepada iuran kelompok," tutur Wamentan.

Baca juga: Ini Kriteria Petani yang Berhak Terima Pupuk Subsidi Mulai 1 Januari 2025

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Kebijakan Cukai Rokok 2026: Realisme Fiskal dan Upaya Tekan Rokok Ilegal
Kebijakan Cukai Rokok 2026: Realisme Fiskal dan Upaya Tekan Rokok Ilegal
Industri
Intip Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK
Intip Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK
Ekbis
Balikkan Rugi, Emiten Emas ARCI Cetak Laba Bersih 71 Juta Dollar AS
Balikkan Rugi, Emiten Emas ARCI Cetak Laba Bersih 71 Juta Dollar AS
Cuan
Danantara Mulai Tender Proyek Sampah Jadi Listrik (WTE) 6 November
Danantara Mulai Tender Proyek Sampah Jadi Listrik (WTE) 6 November
Energi
Laba Bersih DATA  Naik 24 Persen pada Kuartal III 2025, Ditopang Ekspansi Jaringan FTTH
Laba Bersih DATA Naik 24 Persen pada Kuartal III 2025, Ditopang Ekspansi Jaringan FTTH
Cuan
Gandeng S&P Dow Jones Indices, BEI Luncurkan Tiga Indeks Saham Co-Branded
Gandeng S&P Dow Jones Indices, BEI Luncurkan Tiga Indeks Saham Co-Branded
Cuan
Setahun Prabowo-Gibran, BTN (BBTN) Akselerasi Program Tiga Juta Rumah
Setahun Prabowo-Gibran, BTN (BBTN) Akselerasi Program Tiga Juta Rumah
Keuangan
Jaga Stabilitas dan Dorong Ekonomi, BI Longgarkan Kebijakan Moneter
Jaga Stabilitas dan Dorong Ekonomi, BI Longgarkan Kebijakan Moneter
Keuangan
Produksi Beras Naik, Mentan: Insya Allah Tahun Ini Tak Ada Impor
Produksi Beras Naik, Mentan: Insya Allah Tahun Ini Tak Ada Impor
Ekbis
4 Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
4 Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Ekbis
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Ekbis
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Cuan
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau