JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) kembali membuka peluang bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum memiliki rumah, untuk mendapatkan pembiayaan perumahan.
Kesempatan ini dapat dimanfaatkan setelah mereka menjadi peserta Tapera selama minimal 12 bulan atau satu tahun.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan, MBR tidak perlu menabung hingga mencapai harga rumah yang diinginkan untuk bisa mengakses pembiayaan.
Baca juga: Ikut Iuran Tapera Tak Otomatis Dapat Membeli Rumah
Ilustrasi membeli rumah. "MBR hanya cukup menjadi peserta minimal selama 12 bulan dan menabung secara rutin, maka dia akan bisa memanfaatkan peluang tersebut," ujar Heru dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2025).
Program ini mencakup berbagai kebutuhan perumahan, mulai dari kepemilikan rumah (KPR), pembangunan rumah (KBR), hingga perbaikan rumah (KRR) pertama. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Menurut Heru, tabungan peserta menjadi salah satu faktor kelayakan dalam pengajuan bantuan pembiayaan rumah Tapera.
Jika peserta sudah menabung secara rutin selama satu tahun dan memenuhi syarat, maka proses pengajuan ke bank mitra BP Tapera akan lebih mudah karena menunjukkan bahwa peserta mampu menyisihkan sebagian penghasilannya.
Baca juga: Simak, Cara Menabung untuk Membeli Rumah
Ia kemudian memberikan ilustrasi skema tabungan, di mana besaran 3 persen dari penghasilan Rp 4 juta adalah sekitar Rp 120.000 per bulan. Namun, ia menegaskan bahwa tabungan ini tidak dihitung secara sederhana dengan mengalikan jumlah bulan dan tahun berjalan.