KOMPAS.com - Penghapusan sanksi administrasi pajak bisa dilakukan wajib pajak dengan melakukan permohonan ke kantor pajak.
Sebaliknya, dalam beberapa kasus, kantor pajak juga bisa menghapus sanksi administrasi pajak tanpa perlu menunggu permohonan dari wajib pajak.
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas sanksi administrasi yang ada dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP).
Permohonan pengurangan sanksi administrasi diajukan, apabila menurut Anda sanksi tersebut disebabkan karena adanya kekhilafan, bukan karena kesalahan anda, atau hal-hal tertentu.
Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, termasuk karena hal-hal tertentu.
Baca juga: 3 Jenis Sanksi bagi Wajib Pajak yang Tidak Membayar Pajak
Dasar hukum penghapusan sanksi administrasi pajak adalah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) – Pasal 36 ayat (1) huruf a:
"Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 apabila sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya."
Penghapusan sanksi administrasi pajak misalnya seorang WP telat bayar PPh Final UMKM, dan terkena sanksi bunga 2 persen.
Namun, keterlambatan itu disebabkan oleh gangguan sistem pada DJP Online. WP bisa mengajukan penghapusan sanksi karena alasan tersebut bukan kesalahannya.
Baca juga: Membayar Pajak Adalah Kewajiban di Lingkungan Sosial
Pengenaan sanksi administrasi pajak
Sanksi administrasi dalam perpajakan biasanya dikenakan jika:
- Terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
- Terlambat membayar atau menyetor pajak
- Kurang bayar pajak karena pembetulan, pemeriksaan, atau hasil verifikasi
- Tidak menyampaikan kewajiban perpajakan dengan benar.
Sanksi ini bisa berupa:
- Denda (misalnya karena telat lapor SPT)
- Bunga (misalnya karena telat bayar)
- Kenaikan (misalnya karena hasil pemeriksaan yang menambah jumlah pajak yang harus dibayar).
Baca juga: Apa Hukuman Kalau Kita Tidak Membayar Pajak di Indonesia?
Permohonan Penghapusan sanksi administrasi pajak
Syarat permohonan penghapusan sanksi administrasi pajak
- Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, jumlah pokok atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan, atau jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak atau kurang dibayar, yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan telah dilunasi oleh Wajib Pajak;
- Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
- 1 permohonan untuk 1 Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
- Permohonan disampaikan sebelum pengajuan permohonan lelang barang sitaan atau permintaan pemindahbukuan barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang atas tindakan penagihan pajak terkait Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan permohonan;
- Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.
Ketentuan penghapusan sanksi administrasi pajak
- Atas surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang diajukan permohonan, tidak diajukan upaya hukum lain, seperti keberatan, permohonan pengurangan atau pembatalan SKP/STP.
- Permohonan dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
- Permohonan yang kedua harus diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
- Permohonan yang kedua tetap diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Permohonan Anda akan diproses paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap.
Baca juga: Apa Tujuan Adanya Kewajiban Warga Negara Membayar Pajak?
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini