Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusak Tata Kelola, Perhimpunan Ahli Pertambangan Minta Pemerintah Tertibkan Tambang Ilegal di Daerah

Kompas.com - 14/04/2025, 15:36 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com — Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mendorong pemerintah untuk segera menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di daerah Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Gunung Mas.

Berdasarkan citra satelit dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sekitar 41.000 hektar lahan di Kabupaten Katingan rusak akibat aktivitas penambangan ilegal.

“Operasi PETI di wilayah tersebut tidak hanya merusak ekosistem dan sungai, tetapi juga menjadi ancaman nyata terhadap tata kelola pertambangan yang berkelanjutan,” ujar Ketua Bidang Advokasi dan Hukum perhapi, Eva Djauhari, dalam keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).

Eva mengatakan aktivitas pertambangan tanpa izin telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius, merugikan keuangan negara, serta mengancam keselamatan masyarakat dan keberlanjutan sumber daya alam nasional.

Baca juga: APBI Harap Rencana Pembentukan Unit Penegakan Hukum Sektor ESDM Bisa Atasi Pertambangan Ilegal

Perhapi mendorong tiga langkah konkret yang harus dilakukan pemerintah.

Pertama, menghentikan seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin termasuk di Kabupaten Katingan dan Gunung Mas. Kedua, melakukan penertiban terpadu dan berkelanjutan oleh aparat penegak hukum, Kementerian ESDM, KLHK, dan pemerintah daerah.

Ketiga, melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap aktor-aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal.

Eva menegaskan bahwa pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga: RUU Minerba Mandatkan BUMN Bagi Hasil Pertambangan ke Perguruan Tinggi

Pasal 158 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pelaku tambang ilegal dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sementara itu, Pasal 161 mengatur sanksi bagi pihak yang membantu atau memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memberikan dasar hukum kuat untuk menindak pelaku perusakan lingkungan.

“Landasan hukum yang ada sudah sangat jelas dan tegas. Pembiaran terhadap pertambangan tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencederai konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945,” kata Eva.

Halaman:


Terkini Lainnya
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Industri
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Ekbis
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
Cuan
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau