JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dinilai memiliki potensi menjadi model Sovereign Halal Fund, yakni lembaga pengelola dana umat berbasis syariah yang mampu mendukung pemberdayaan ekonomi dan penguatan ekosistem halal global.
Anggota Badan Pelaksana (BP) BPKH, Indra Gunawan, mengatakan bahwa keberhasilan BPKH dalam mengelola dana haji secara transparan dan produktif dapat menjadi acuan bagi konsolidasi Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU).
“Keberhasilan BPKH menjadi fondasi kuat bagi visi Sovereign Halal Fund, yang dapat menggerakkan ekonomi syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa,” ujar Indra, melalui keterangan pers, Kamis (24/4/2025).
Baca juga: BPJPH Sebut Ada Marshmallow Bersertifikat Halal Mengandung Babi, Cermati Merek-mereknya
Potensi ini sejalan dengan visi Menteri Agama yang mendorong integrasi dana umat dari berbagai lembaga seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta sumber-sumber dana umat lainnya.
Menurut Indra, mewujudkan Sovereign Halal Fund membutuhkan asesmen yang komprehensif, melibatkan arahan Presiden dan DPR, serta koordinasi lintas kementerian seperti Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sosial. “Ini penting untuk memastikan transisi dan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang optimal, serta mendukung Maqashid Syariah dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs),” jelasnya.
Dari sisi kinerja, BPKH berhasil mencatat nilai manfaat (net return) dari investasi dan penempatan dana haji sebesar Rp 11,6 triliun pada 2024, atau hampir 7 persen per tahun. Pengelolaan dana jemaah haji yang mencapai Rp 171 triliun ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan sepenuhnya berbasis syariah.
Baca juga: AS Beberkan Hambatan Perdagangan RI, dari Kandungan Lokal sampai Aturan Halal
Seluruh dana dikelola melalui penempatan di bank syariah dan investasi via Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Portofolionya didominasi oleh instrumen berisiko rendah hingga menengah seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan deposito bank syariah berkualitas.
Keamanan deposito jemaah dijamin oleh LPS sesuai UU No. 4/2023 tentang PPSK, dan pengecualian pajak atas instrumen deposito dan instrumen investasi ditegaskan melalui Peraturan No.18/PMK.03/2021 dan UU No. 4/2023 tentang PPSK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.